Anggota KPU Kaltim ungkap ada caleg setor Rp 50 juta buat 50 suara
Merdeka.com - Pemilu legislatif 17 April 2019 nanti, diklaim KPU menutup peluang bermain curang. Tidak seperti celah di Pemilu 2014 lalu, penyelenggara Pemilu nekat bermain curang. Sehingga caleg di Kaltim yang duduk di kursi DPRD sebagai anggota legislatif, tidak bekerja maksimal lantaran malu sudah bermain curang.
Kecurangan itu terungkap 3 tahun kemudian, pascapemilu 2014 lalu. Modusnya, kongkalikong dengan penyelenggara Pemilu di saat perhitungan suara.
"Tiga tahun kemudian baru ketahuan. Caleg bersangkutan bertanya, bagaimana caranya dia bisa lolos di kursi legislatif karena ada waktu 24 jam sebelum hasil pemungutan suara diumumkan. Karena saat kampanye, caleg ini sudah habis Rp 750 juta," ujar Anggota KPU Kalimantan Timur Rudiansyah, Senin (11/12).
Rudiansyah tampil sebagai pembicara dalam 'Workshop dan Sosialisasi Bersama Insan Pers dan Masyarakat Menyongsong Pemilu 2019' yang digagas KPU Kota Samarinda, di ruang pertemuan Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda.
"Jadi, penyelenggara pemilu bersangkutan di tingkat PPK menyebut bisa diatur dengan setor Rp 50 juta, agar tidak terjadi selisih 50 suara. Caleg bersangkutan menawar tahap awal setor Rp 30 juta. Padahal, saat penetapan suara, memang lolos murni. Dan sisa Rp 20 juta disetor ke penyelenggara Pemilu bersangkutan," ungkap Rudiansyah.
"Akhirnya caleg yang bersangkutan tidak bisa bekerja maksimal di kursi legislatif, karena merasa curang sebelumnya," sebut Rudiansyah.
Namun demikian, modus kecurangan itu bakal tertutup rapat di Pemilu 2019 mendatang. Menurut Rudiansyah, sebesar apapun suara yang diperoleh Caleg, apabila parpol tidak mendapatkan kursi, caleg bersangkutan tidak akan duduk di kursi legislatif. "Karena perhitungannya ada bilangan pembagi pemilih," terang Rudiansyah.
"Pemilu 2019 nanti, menggunakan 5 jenis surat suara, dengan sistem scanning dan upload ke KPU Pusat. Jadi itu menutup peluang bermain. Di situs KPU misalnya sebenarnya mendapatkan 101 suara, tapi tertulis 111 suara. Kedua bukti autentik itu, tetap harus di-upload ke situs KPU. Revisinya nanti melalui rekapitulasi ulang," jelas Rudiansyah.
Rudiansyah juga menyebut, peluang pihak lain untuk berbuat curang, adalah hal percuma. "Ada sanksi pidana kalau memanipulasi suara. Percuma mau dekatin KPU, kalau mau memanipulasi suara. Kalau lolos di tingkat PPS, penghitungan ulang dilakukan hingga tingkat kabupaten dan kota," tegas Rudiansyah.
Dalam kesempatan itu, bicara partisipasi pemilih, dinilai mustahil pemilih beramai-ramai datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) apabila partai politik, tidak berupaya meningkatkan partisipasi pemilih.
"Mustahil kalau berharap pemilih beramai-ramai untuk ke TPS, kalau tanpa partisipasi banyak pihak. Tentu tidak hanya KPU, melainkan juga semestinya partai politik bergerak memberikan pemahaman pentingnya peran serta aktif pada Pemilu," kata akademisi sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Mulawarman Samarinda, Unis Sagena.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca Selengkapnya