Anggota KPU Kaltim ungkap ada caleg setor Rp 50 juta buat 50 suara
Merdeka.com - Pemilu legislatif 17 April 2019 nanti, diklaim KPU menutup peluang bermain curang. Tidak seperti celah di Pemilu 2014 lalu, penyelenggara Pemilu nekat bermain curang. Sehingga caleg di Kaltim yang duduk di kursi DPRD sebagai anggota legislatif, tidak bekerja maksimal lantaran malu sudah bermain curang.
Kecurangan itu terungkap 3 tahun kemudian, pascapemilu 2014 lalu. Modusnya, kongkalikong dengan penyelenggara Pemilu di saat perhitungan suara.
"Tiga tahun kemudian baru ketahuan. Caleg bersangkutan bertanya, bagaimana caranya dia bisa lolos di kursi legislatif karena ada waktu 24 jam sebelum hasil pemungutan suara diumumkan. Karena saat kampanye, caleg ini sudah habis Rp 750 juta," ujar Anggota KPU Kalimantan Timur Rudiansyah, Senin (11/12).
Rudiansyah tampil sebagai pembicara dalam 'Workshop dan Sosialisasi Bersama Insan Pers dan Masyarakat Menyongsong Pemilu 2019' yang digagas KPU Kota Samarinda, di ruang pertemuan Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda.
"Jadi, penyelenggara pemilu bersangkutan di tingkat PPK menyebut bisa diatur dengan setor Rp 50 juta, agar tidak terjadi selisih 50 suara. Caleg bersangkutan menawar tahap awal setor Rp 30 juta. Padahal, saat penetapan suara, memang lolos murni. Dan sisa Rp 20 juta disetor ke penyelenggara Pemilu bersangkutan," ungkap Rudiansyah.
"Akhirnya caleg yang bersangkutan tidak bisa bekerja maksimal di kursi legislatif, karena merasa curang sebelumnya," sebut Rudiansyah.
Namun demikian, modus kecurangan itu bakal tertutup rapat di Pemilu 2019 mendatang. Menurut Rudiansyah, sebesar apapun suara yang diperoleh Caleg, apabila parpol tidak mendapatkan kursi, caleg bersangkutan tidak akan duduk di kursi legislatif. "Karena perhitungannya ada bilangan pembagi pemilih," terang Rudiansyah.
"Pemilu 2019 nanti, menggunakan 5 jenis surat suara, dengan sistem scanning dan upload ke KPU Pusat. Jadi itu menutup peluang bermain. Di situs KPU misalnya sebenarnya mendapatkan 101 suara, tapi tertulis 111 suara. Kedua bukti autentik itu, tetap harus di-upload ke situs KPU. Revisinya nanti melalui rekapitulasi ulang," jelas Rudiansyah.
Rudiansyah juga menyebut, peluang pihak lain untuk berbuat curang, adalah hal percuma. "Ada sanksi pidana kalau memanipulasi suara. Percuma mau dekatin KPU, kalau mau memanipulasi suara. Kalau lolos di tingkat PPS, penghitungan ulang dilakukan hingga tingkat kabupaten dan kota," tegas Rudiansyah.
Dalam kesempatan itu, bicara partisipasi pemilih, dinilai mustahil pemilih beramai-ramai datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) apabila partai politik, tidak berupaya meningkatkan partisipasi pemilih.
"Mustahil kalau berharap pemilih beramai-ramai untuk ke TPS, kalau tanpa partisipasi banyak pihak. Tentu tidak hanya KPU, melainkan juga semestinya partai politik bergerak memberikan pemahaman pentingnya peran serta aktif pada Pemilu," kata akademisi sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Mulawarman Samarinda, Unis Sagena.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya