Anggota Komisi IX DPR: Nekat Mudik, Indonesia Bisa Seperti India
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan agar masyarakat patuh pada aturan larangan mudik. Dia menyebut, apabila masih banyak masyarakat yang nekat mudik, maka Indonesia bisa bernasib seperti India yang terkena serangan gelombang kedua Covid-19.
“Ada lonjakan kasus 100 ribu perhari dan korban meninggal mencapai 1.000 perhari (di India). Dikabarkan juga, rumah sakit sudah tidak mampu lagi menampung pasien,” kata Rahmad pada wartawan, Selasa (20/4).
Rahmad menyebut, penyebab meledaknya kasus Covid-19 di India adalah masyarakat di sana abai terhadap protokol kesehatan. Bahkan, lanjutnya, beberapa bulan terakhir banyak warga India yang menggelar pesta pernikahan secara besar-besaran, berkampanye politik tanpa menjaga jarak, hingga merayakan upacara keagamaan.
“Nah, untuk mencegah meledaknya kasus Covid-19 di Tanah Air, khususnya mendekati hari Idulfitri yang tinggal menghitung hari, bangsa Indonesia harus menjadikan kasus Covid-19 di India sebagai pelajaran. Sebab, jika masyarakat abai dan tak peduli terhadap protokol kesehatan, kasus di India bisa juga terjadi di Indonesia,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan, ancaman mudik lewat jalur tikus. Ia menyebut masyarakat dan Pemda harus tegas menolak warga yang akan masuk ke daerah tujuan pemudik.
“Kepada masyarakat dan pemerintahan desa maupun daerah tujuan mudik, perlu melakukan langkah-langkah tegas, menghalau warga yang tetap nekat mudik bersama. Aparat desa bekerja sama dengan aparat keamanan negara harus berani melarang pemudik memasuki wilayah tujuan mudik. Bila tetap nekat, ya disuruh pulang kembali,” ujarnya.
aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.
”Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.
“Harus digarisbawahi, janganlah merasa pandemi sudah aman saat ini. Meski vaksinasi sudah dilakukan, tapi pandemi belum bisa dikendalikan. Sekali lagi, belajar dari kasus di India, ya pemerintah pusat dan daerah dan semua masyarakat jangan lengah,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengimbau, masyarakat untuk terus menjaga diri, mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dan WHO.
"Kita harus berkaca pada negara lain, di mana banyak sekali orang yang terpapar Covid-19 yang justru tidak selamat. Di India masyarakatnya sangat kesulitan karena tingkat penyebaran virus mencapai 100 ribu per hari," ujar Saleh.
Saleh berharap, kondisi di India tidak terjadi di Indonesia. "Satu-satunya cara untuk mengantisipasi adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," katanya.
Saleh menilai, pemerintah perlu mengimbau masyarakat untuk tetap berada di tempat tinggal masing-masing alias tidak mudik. Karena penyebaran virus Covid-19 sangat tergantung pada tingkat mobilitas masyarakat.
"Karena itu, masyarakat tetap di tempat tinggal masing-masing, tidak ada kontak antara satu orang dengan orang tertentu kepada orang lain di daerah lain," kata Saleh.
Untuk mengantisipasi masyarakat tetap mudik, dia meminta pemerintah konsisten melakukan penyekatan di perbatasan. Saleh sepakat masyarakat yang nekat mudik diisolasi ketika tiba di daerah tujuan.
"Tidak mudik dulu untuk mengendalikan Covid-19. Itu yang harus dipahami masyarakat kita. Memang tidak mudah, tapi saya kira kalau dikerjakan masih ada harapan," kata Saleh.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaRamai Petisi Selamatkan Demokrasi, Forum Rektor Indonesia Pilih Deklarasi Pemilu Damai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaMendoakan Indonesia agar mampu mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi rakyatnya.
Baca Selengkapnya