Anggota Komisi III sebut isu angket KPK bakal melebar
Merdeka.com - Komisi III DPR terus berupaya mendorong hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi mengatakan angket kemungkinan akan melebar ke isu-isu krusial lain. Pelebaran isu itu terjadi jika hak angket telah dibahas oleh Pansus angket KPK.
"Substansinya akan melebar kalau itu sudah di pansus, karena kami sekaligus akan persoalkan ini," kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4).
Taufiq menyebut isu-isu hak angket yang akan dibahas Pansus misalnya temuan BPK soal 7 dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan KPK. Dia menyebut masalah ini belum diproses padahal mengandung unsur pidana. Masalah lainnya yang menjadi sorotan adalah surat perintah penyidikan yang sering bocor ke publik.
"Yang aneh-aneh misal LBP, ubah hasil audit BPK yang salah peruntukannya banyak sekali. Yang kalau di partai politik atau tempat laen itu sudah dipidana tapi sekarang di KPK tidak. Kami persoalkan ini," tegasnya.
"Pos-pos anggaran ada, pos-pos anggaran itu bukan korupsi, tapi pos yang satu dipindahkan ke pos yang lain. itulah penyalahgunaan prosedur," sambungnya.
Politisi NasDem ini membantah angket yang diusulkan sebagai upaya pelemahan lembaga KPK. DPR hanya akan menanyakan masalah-masalah substansial di internal KPK yang menjadi pertanyaan publik.
"Tidak akan, ini kan hak biasa. Misal kami tanya kenapa menyalahgunakan pos anggaran? lalu dijawab kami tidak melakukan, oh ya sudah selesai. Kenapa bocorkan sprindik? Di mana kami bocorkan, kalau memang seperti itu ya sudah. Jadi tidak ada yang dilemahkan. Tapi kalau memang benar misalkan membocorkan sprindik akan kami permasalahkan," jelas dia.
Awalnya, angket diusulkan Komisi III DPR karena munculnya dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan dengan Miryam. Kejanggalan itu menyangkut penyebutan 6 anggota komisi III yang disebut menekan Miryam untuk memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan kasus e-KTP di KPK.
"Ini adalah permintaan karena kami khawatir kami curiga ada hal yang tidak match apakah bener Miryam mengatakan menyebut nama atau itu adalah hanya Pak Novel. Itu menjadi masalah. Kami tidak yakin bahwasannya itu tidak ada masalah," ujarnya.
Parahnya lagi, kata dia, pimpinan KPK berbeda opini terkait dugaan 6 anggota Komisi III yang menekan srikandi Hanura itu. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak ada keterangan Miryam diancam oleh 6 anggota Komisi III, sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebaliknya.
"Ada masalahnya, kenapa? Antara pimpinan KPK saja pun tidak sama pendapatnya. Ketua KPK Pak Agus menyatakan ada di BAP, Pak siapa namanya Pak Alex menyatakan tidak ada di BAP. Jadi kan sesuatu yang menurut saya agak aneh," ungkapnya.
Dia mengklaim telah berbicara dengan 6 anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam. Semua nama yang disebut Novel, menepis tudingan itu karena tidak memiliki kepentingan apa pun.
"Saya berbicara kepada mereka ber-6 itu, berempat sama berbicara ke Pak Masinton, Pak Bambang, saya berbicara dengan Pak Desmond anggita komisi III, bagaimana? Mereka duduk mengatakan tidak ada kepentingan sama sekali, kenapa namanya muncul," tandasnya.
Menurut keterangan Politisi Hanura, Dossy Iskandar, Miryam mengaku sama sekali tidak menyebut 6 anggota Komisi III telah menekannya saat bersaksi di KPK. Komisi III pun heran Novel mengungkap ada 6 anggota Komisi III yang mengancam Miryam.
"Saya heran juga saya tanyakan kepada Pak Dossy, Pak Dossy gimana itu Bu Miryam. Miryam sudah mengatakan kepada saya tidak menyebut nama itu, kata Miryam. Jadi gimana nama-nama itu muncul. Nah hal seperti itu yang ingin kita luruskan," beber Taufiq.
Oleh karenanya, Komisi III mendorong penggunaan angket agar KPK tidak sembarangan menyebut nama seseorang dalam kasus tertentu.
"Maka kami beranggapan bukan persoalan saya tapi persoalan nama orang. Tapi saya tidak ingin kemudian lembaga KPK sewenang-wenang. Hari ini kepada orang-orang itu besok terhadap saya," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaMereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnya