Anggota DPRD Jateng desak pemerintah legalkan cantrang buat nelayan
Merdeka.com - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Riyono mendesak pemerintah untuk melegalkan cantrang untuk nelayan. Dia menilai pelarangan cantrang berdampak langsung terhadap perekonomian para nelayan, khususnya di wilayah Jateng.
"Kenapa harus dilegalkan? Kawan-kawan nelayan perjuangannya sudah mentok, mulai bertemu Presiden Jokowi sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Ombsdmnen RI, namun semua tidak membuahkan hasil," kata Riyono kepada merdeka.com di Kota Semarang, Jateng, Kamis (27/4).
Riyono mengungkapkan terkait usulan gubernur soal KUR bagi nelayan cantrang sebenarnya belum menyelesaikan akar masalah Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang dicabut dan diperbarui dengan Permen 71 Tahun 2016 yang dikeluarkan Menteri KKP.
Sampai saat ini, menurut Riyono, sudah dua tahun permen tersebut membuat gaduh nelayan Indonesia lebih khusus nelayan Jateng yang sangat terasa dampak ekonominya.
"Apa yang diusulkan gubernur soal KUR ini belum menyelesaikan masalah utama kawan-kawan nelayan Cantrang, karena sudah membuat gaduh ekonomi dan sosial baiknya memang cantrang harus dilegalkan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Saat ini, Riyono menjelaskan dengan kebijakan tidak pro nelayan tersebut, imbas ekonomi pelarangan cantrang membuat kerugian bagi kurang lebih 200.000 tenaga kerja harian mulai nelayan kecil, buruh kapal, pedagang ikan kecil dan kuli panggul di sepanjang pantura Jateng.
"Ini sangat merugikan jika dibanding dengan Harapan Kelestarian yang diklaim oleh Bu Susi Menteri KKP, di sisi lain, penggantian alat yang dijanjikan tidak sesuai harapan nelayan, janji memberikan kemudahan pinjaman bank juga tidak mudah diakses oleh nelayan, tentu kondisi ini membuat nelayan semakin sulit menjelang 19 Juni 2017 sebagai masa akhir toleransi cantrang," kata Ketua DPP Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) ini.
Riyono juga mengusulkan dengan berbagai problematika yang dirasakan nelayan, Presiden bisa memanggil Susi Pudjiastuti untuk membenahi permen tersebut.
"Presiden bisa segera memanggil Susi kembali untuk membenahi permen-permen yang merugikan nelayan dan Industri perikanan nasional saat ini," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaGanjar juga memastikan relawannya tidak ada yang meninggal pascapengeroyokn itu.
Baca SelengkapnyaJanji itu disampaikan Kaesang ketika bertemu dan mendengarkan keluhan nelayan di Kompleks Pelabuhan Perikanan Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaArief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnya