Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancam Penista Agama, Napoleon: Saya Siap Bertemu Lagi di Pengadilan

Ancam Penista Agama, Napoleon: Saya Siap Bertemu Lagi di Pengadilan Irjen Napoleon diborgol usai jalani persidangan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Irjen Napoleon Bonaparter menyatakan siap untuk diadili kembali apabila ada pihak atau orang yang turut mengikuti tindakan penistaan agama seperti Mohamad Kosman alias M. Kece.

Rasa geram Napoleon terluapkan ketika menyinggung ketika detik-detik dirinya melumuri kotoran tinja ke wajah M. Kece. Saat mendengar ucapan Kece yang menghina Nabi Muhammad di depannya.

"Jadi mohon maaf Yang Mulia, bukan hanya M Kece, siapapun lagi besok lusa berani melakukan hal yang sama seperti kece lakukan, saya siap bertemu dengan yang mulia lagi di pengadilan ini. Saya siap," kata Napoleon saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Jenderal bintang dua itu pun sempat menyinggung kalau dirinya rela kembali diadili demi memberi pelajaran kepada pihak-pihak yang berani menistakan agama. Termasuk seperti kasus penganiayaan yang saat ini tengah berlangsung.

"Kalau mereka yang aktif di luar tidak mampu melakukannya, biarkan Napoleon," ucapnya.

Dakwaan Napoleon

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Allah Memberi Anak Perempuan, Berikut Penjelasan dan Keistimewaannya
Alasan Allah Memberi Anak Perempuan, Berikut Penjelasan dan Keistimewaannya

Hadirnya anak perempuan bisa menjadi pelindung di akhirat dari api neraka.

Baca Selengkapnya
Ragam Bahasa Gaul Singkatan yang Kekinian Banget dan Keren, Jangan Mau Ketinggalan Zaman
Ragam Bahasa Gaul Singkatan yang Kekinian Banget dan Keren, Jangan Mau Ketinggalan Zaman

Tak semua singkatan bahasa gaul bisa dipahami dengan mudah. Beberapa singkatan yang sulit dipahami. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Ada di Dalam Masjid, ini Penampakan Makam Nabi Musa dari Dekat, Namanya Paling Banyak Disebut di Alquran
Ada di Dalam Masjid, ini Penampakan Makam Nabi Musa dari Dekat, Namanya Paling Banyak Disebut di Alquran

Dari jarak dekat, ada banyak hal menakjubkan pada makam sang nabi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat
Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat

Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu

Baca Selengkapnya
Keseruan, Para TNI Ini Ngadu Layangan di Asrama Kalah Sama Bocah-bocah Kecil
Keseruan, Para TNI Ini Ngadu Layangan di Asrama Kalah Sama Bocah-bocah Kecil

Para prajurit diharuskan melawan bocah-bocah kecil yang tinggal di sekitar kampung asrama. Lantas bagaimana momen keseruan bermain layangannya?

Baca Selengkapnya
Wanita Berwajah Cerah Keturunan Nabi Muhammad Ini Berusia 107 Tahun, Punya 'Resep' Panjang Umur
Wanita Berwajah Cerah Keturunan Nabi Muhammad Ini Berusia 107 Tahun, Punya 'Resep' Panjang Umur

Annisa tak kenal lelah untuk berzikir dan menjalankan ibadah salat.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Anies: Pesan Rakyat Mau Perubahan
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Anies: Pesan Rakyat Mau Perubahan

Anies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).

Baca Selengkapnya