Merdeka.com - Vonis nihil yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa mantan Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat atas perkara korupsi PT Asabri tidak mempengaruhi hukumannya, karena dirinya telah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara Korupsi PT Jiwasraya.
Terlebih, dalam perkara korupsi Jiwasraya vonis hukuman seumur hidup terhadap Heru bersama-sama dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro sudah berkekuatan hukum tetap atau inckrah.
"Sebenarnya begini, yang pertama. yang bersangkutan itu kan sudah divonis seumur hidup kan. Nah cuman saya aneh menarik juga dengan nihil, karena sebetulnya dengan nihil itu kan tidak mempengaruhi hukuman yang sudah diputuskan sebelumnya," kata Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Faisal Santiago saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/1).
Meskipun, Faisal membenarkan jika dalam KUHAP ketika seseorang dinyatakan bersalah dalam putusan harus memuat pemidanaan. Maka menurutnya pidana pengganti sebesar Rp12,64 triliun, bisa dijadikan sudah terpenuhinya muatan pidana sebagaimana jenis pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 10 KUHAP.
"Iya jadi pidana pengganti itu bisa masuk untuk memenuhi muatan itu (pidana). Yang disandingkan dengan pidana nihil itu," jelasnya.
Sementara apabila majelis hakim menjatuhi pidana vonis kepada Heru, kata Faisal, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 67 KUHP yang menyatakan apabila seorang telah divonis maksimal hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana, kecuali pencabutan hak tertentu.
"Memang ini menarik, tapi menurut saya enggak bisa, masa dia divonis seumur hidup di Jiwasraya. Lalu, di Asabri 10 tahun. Jadi seumur hidup 10 tahun misalkan. Kan tidak kaya gitu," jelasnya.
Karena, Faisal menjelaskan jika seharusnya seseorang bisa dikenakan pidana pada kasus yang berbeda apabila pidana tersebut lebih tinggi tingkatannya. Bila mengacu pada perkara yang menjerat Heru, seharusnya hukuman mati.
Namun, Faisal menilai dalam perkara Heru dalam Asabri hukuman mati tidaklah bisa diberikan. Karena hal tersebut tidak berada dalam dakwaan, lantaran pasal yang digunakan Pasal 2 Ayat 1, sementara hukuman mati ada pada Pasal 2 Ayat 2.
"Iya kan nggak ada pasalnya dalam dakwaan. Karena, tidak boleh seseorang dikenakan hukuman diluar dari dakwaan. Jadi mungkin, pada saat itu posisi hakim juga bingung dalam menentukan, karena Heru sudah dihukum tertinggi, sementara hukuman mati tidak ada dalam dakwaan," jelasnya.
Meskipun, dia tidak menampik dengan vonis nihil itu memancing kegaduhan di masyarakat. Karena, Heru yang dinyatakan terbukti secara sah bersalah namun dihukum tanpa pidana penjara.
"Padahal, kalau kita melihat aturannya tidak ada nihil itu. Yang ada itu bersalah, tidak bersalah, bebas atau tidak bebas. kan begitu. Tapi sebenarnya putusan ini tidak ada artinya bagi yang bersangkutan (Heru) gitu ya. Karena dia sudah divonis seumur hidup itu (perkara Jiwasraya)," katanya.
"Kecuali putusan itu menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah. Nah tentu kalah tidak bersalah itu akan mencederai rasa keadilan. Tetapi kalau dalam hal ini, tetap hukuman yang diputuskan sebelumnya itu. Tidak ada pengaruhnya sama sekali," tambahnya.
Sehingga, Faisal berpendapat meski hukuman Heru pada kasus korupsi Asabri diputus nihil. Namun tetap tidak menghilangkan jika dirinya akan tetap menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Sedangkan terkait upaya hukum banding yang dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas vonis itu, Faisal memandang posisi itu adalah suatu yang wajar dilakukan kepada pihak penuntut umum.
"Nah, iya. Kalau itu memang argumen yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, wajar-wajar saja. Karena Kejagung ini adalah pihak yang menuntut. Tetapi pada prinsipnya, itu tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan sebelumnya," ujarnya.
Adapun hukuman Heru dapat berpengaruh apabila dirinya mengajukan langkah banding yang apabila dikabulkan barulah akan mengurangi hukuman.
"Iya bener (pengaruhi). Asal kecuali, dia mengajukan PK, kecuali putusan seumur hidup itu di PK nah itu baru akan mempengaruhi hukuman PK ke Jiwasraya," katanya.
Namun apabila itu tidak dilakukan, Faisal mengatakan jika Heru akan tetap menjalani hukuman seumur hidupnya di penjara atas vonis dalam kasus PT. Jiwasraya.
"Jadi sepanjang hidupnya di penjara, kalau hukuman mati kan harus dieksekusi mati. Nah kalau ini seumur hidup, seperti Aqil Mukhtar yang ketua MK itu kan. Kalau seumur hidup kan tidak ada angkanya, kalau 20 tahun, kan jelas maksimal, kalau dihitung," jelasnya.
Dengan demikian, Faisal menilai secara garis besar pilihan pertimbangan majelis hakim memakai Pasal 67 KUHP untuk tidak menjatuhkan vonis, karena vonis dalam perkara sebelumnya telah maksimal adalah suatu langkah yang tepat.
Meski demikian, dia menyoroti persoalan putusan Heru menjadi pelik, karena pemakaian kata nihil yang digunakan Majelis Hakim berpotensi mengaburkan pemahaman publik.
"Menurut saya, seharusnya hakimnya jangan memutus seperti itulah (kata nihil). Harusnya sudah saja, cuman ya. karena kan, jelas dia terbukti bersalah merugikan masyarakat banyak, kok tetapi (divonis nihil). Ta apapun ceritanya, itu kan tidak mempengaruhi putusan sebelumnya dari vonis seumur hidup," jelasnya.
Disisi lain, Faisal yang telah bertahun- tahun terjun menjadi akademisi hukum menyampaikan baru kali ini melihat putusan nihil dalam 10 tahun belakangan.
"Saya hampir 10 tahun mengamati belum ada putusan nihil ini ya. Saya tidak melihat 10 tahun kebelakang tidak ada putusan nihil. Tapi secara pidana tidak mempengaruhi putusan sebelumnya," terangnya. [rhm]
Baca juga:
Perjalanan Kasus Heru Hidayat, Korupsi Rp12 T Lebih Diganjar Vonis Nihil Hakim
Jaksa Agung Banding Vonis Nihil Heru Hidayat: Keadilan Masyarakat Terusik
Pakar Hukum: Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri Cederai Nalar Hukum
KY: Vonis Nihil Heru Hidayat Area Pakar Hukum Berikan Pendapat
Penjelasan Mahkamah Agung soal Vonis Nihil
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Pembelian Saham Benny Tjokro
PBNU Jawab PKB: Politiknya NU Bukan untuk Partai Politik Tertentu
Sekitar 27 Menit yang laluTips Penting dari Menag untuk Jemaah Haji Indonesia
Sekitar 56 Menit yang laluMomen Sakral saat Jokowi jadi Wali Nikah Adiknya dan Ketua MK Anwar Usman
Sekitar 1 Jam yang laluSah, Adik Presiden Jokowi Resmi Dipersunting Ketua MK Anwar Usman
Sekitar 1 Jam yang laluHari Kenaikan Isa Almasih, Menag Yaqut Ajak Pererat Kerukunan Umat
Sekitar 1 Jam yang laluMegawati Minta Pengurus PDIP di Daerah Bersiap Hadapi Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang lalu8 Tahun Buron, Koruptor Pupuk Ditangkap di Magetan Jatim
Sekitar 1 Jam yang laluPernikahan Adik Jokowi-Anwar Usman, Mahfud MD, Ganjar, hingga Andika Perkasa Hadir
Sekitar 1 Jam yang laluPolres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Puncak Selama Libur Panjang
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi, Ma'ruf Amin hingga Prabowo Hadiri Pernikahan Idayati-Ketua MK Anwar Usman
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi di Hari Kenaikan Isa Almasih: Semoga Cahaya Kedamaian Terangi Hidup Kita
Sekitar 2 Jam yang laluGereja Katedral Tidak Batasi Usia Warga Ikuti Misa Kenaikan Isa Almasih
Sekitar 2 Jam yang laluEnam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Diserahkan ke Kejari Jakpus
Sekitar 2 Jam yang laluData Vaksinasi Covid-19 26 Mei 2022: Dosis 1 96,05%, Dosis 2 80,24%, Booster 21%
Sekitar 2 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 5 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 14 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 15 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 18 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 2 Hari yang laluPenampakan Pyongyang Bak Kota Mati Akibat Covid-19
Sekitar 2 Jam yang laluMenag Harap Kebijakan Saudi Larang Warganya Masuk Indonesia Segera Dicabut
Sekitar 4 Jam yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 17 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 19 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami