Anak Bakar Sekolah di Temanggung Jadi Tersangka, Ini Kata Psikolog
Merdeka.com - Siswa SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, yang sedang berhadapan dengan hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran gedung sekolahnya. Psikolog pun angkat suara mengenai langkah pihak kepolisian.
Psikolog RS Elisabeth Semarang, Probowatie Tjondronegoro mengatakan, pihak kepolisian tidak harus menetapkan tersangka dulu. Justru anak yang berhadapan dengan hukum itu perlu pendampingan.
"Jadi ketika anak ditetapkan tersangka monggo itu aturan polisi, tapi menurut saya jangan dulu. Hanya saja si anak itu perlu pendampingan psikolog biar anteng atau nyaman agar bisa move on. Kalau perlu diedukasi biar bisa mengetahui luka batin anak agar nantinya bisa merasa bersalah atas tindakan yang dilakukannya, meski sambil menunggu proses hukum berjalan," kata Probowatie saat dikonfirmasi, Senin (3/7).
Meski tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, anak yang berhadapan dengan hukum itu dititipkan orang tua dan diwajibkan lapor. "Justru dititipkan orang tua itu dalam pembinaan, sedangkan wajib lapor itu bagian dari hukuman," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga harus melihat akar permasalahannya dulu. Anak berbuat kesalahan tentu ada alasannya. Informasi yang dihimpun, anak itu selama ini dalam tekanan saat di-bully temannya dan tidak bisa melawan. Lama-lama anak itu meluapkan emosi di luar kontrol batas keberanian dengan jalan pintasnya membakar gedung sekolah yang mengarah pada tindakan pidana.
"Anak itu tidak mikir tindakan itu pidana. Yang dia lakukan itu puas, pikirannya waras. Dengan cara membakar gedung sekolahan anak itu pengen eksis biar diperhatikan, karena selama ini dia tidak ada yang memperhatikan. Apalagi, anak itu tidak punya prestasi dan sesuatu yang diunggulkan di sekolah," jelasnya.
Menurutnya anak berhadapan dengan hukum sebaiknya jangan dihadirkan dulu dalam rilis ungkap kasus dalam wajah ditutup dan pengawalan polisi bersenjata laras panjang.
"Jangan dihadirkan kalau bisa soalnya anak tidak tahu masalahnya tambah bingung nanti. Jangan diekspos wajahnya ditutupi dan nama inisial itu bagian perlindungan anak," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya