Ambulans & Mobil Jenazah Jadi Prioritas di Jalan, Tapi Ada Aturannya
Merdeka.com - Satu unit mobil jenazah menabrak truk Hino di ruas tol Pejagan-Pemalang KM 300+400, Kamis (19/9) kemarin. Mobil ini diketahui membawa jenazah dari Jakarta ke Klaten diduga hilang kendali.
Akibatnya empat penumpang mobil jenazah tewas. Kasatlantas Polres Tegal AKP M Adiel Aristo mengatakan kejadian bermula ketika mobil jenazah yang dikendarai Satimun melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Namun sesampainya di lokasi, mobil yang mengangkut jenazah oleng ke kiri hingga menabrak bagian belakang truk yang sedang melaju ke lajur kiri.
"Mobil ambulans bawa jenazah dari Jakarta ke Klaten hilang kendali tabrak belakang truk. Keras tabraknya," kata M Adiel Aristo saat dikonfirmasi.
Bagaimana sesungguhnya aturan mobil jenazah melintas di jalan raya? Berikut ulasannya:
Diatur Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMobil ambulans dan mobil jenazah masuk dalam kendaraan mendapat prioritas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikawal Polisi dan Membunyikan Sirene
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKendaraan yang mendapatkan prioritas seperti mobil ambulans dan mobil jenazah harus dikawal petugas polisi. Hal ini diatur dalam pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Perbedaan Mobil Jenazah dan Mobil Ambulans Gawat Darurat
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenjadi kendaraan yang berhak didahulukan, mobil jenazah dengan mobil ambulans gawat darurat memiliki perbedaan. Perbedaannya yakni, mobil ambulans gawat darurat digunakan untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit, atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan.
Mobil ambulans gawat darurat juga dilengkapi dengan peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat dan cairan infus. Kecepatan mobil ambulans juga dibatasi maksimum 40 km/jam di jalan biasa, dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan.
Sedangkan mobil jenazah memiliki tujuan pengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah. Terdapat tempat duduk. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa, dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya