Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Pemprov NTT Tunda Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp3,7 Juta

Alasan Pemprov NTT Tunda Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp3,7 Juta Pulau Komodo. ©Flickr/Adhi Rachdian

Merdeka.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur menunda kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,7 juta. Tarif baru tersebut telah diberlakukan pada 1 Agustus kemarin.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sony Libing mengatakan, penundaan itu berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Selain itu, ada juga saran dan masukan dari tokoh masyarakat Manggarai Barat yang meminta untuk ditangguhkan kenaikan tarif masuk tersebut.

Menurut Sony, penundaan sementara pemberlakuan tarif baru masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar dalam bentuk dispensasi selama lima bulan.

"Penghentian atau dispensasi selama lima bulan," kata Soni, Senin (8/8).

Dia menambahkan, pihaknya diberi mandat dari Presiden Jokowi dan Gubernur NTT untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak, agar tidak lagi menjadi kendala saat pemberlakuan tarif baru.

"Pemberlakuan tarif baru akan dilaksanakan secara optimal pada 1 Januari 2023 atau lima bulan mendatang. Presiden dan Gubernur NTT meminta kami selaku instansi teknis, untuk gencar melakulan sosialisasi terkait penerapan tarif baru, hingga bisa diterima oleh semua pihak," jelas Soni.

Pemerintah berharap dengan dispensasi selama lima bulan, semua pihak terkait dapat menyiapkan segala hal terutama kesiapan infrastruktur serta suprastruktur, sehingga ketika tarif baru diterapkan semua bisa berjalan dengan lancar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP