Aktivis HAM sarankan pembentukan Koopssusgab disertai PP atau Perpres
Merdeka.com - Ada wacana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani aksi terorisme di Indonesia. Wacana itu dikemukakan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (purn) Moeldoko.
Menanggapi wacana tersebut, aktivis HAM yang juga mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar menyadari itu pernah terjadi saat operasi Tinombala, di Poso, Sulawesi Tengah. Yang saat itu memang aktornya Moeldoko, saat menjabat sebagai Panglima TNI.
"Yang deploy tentara waktu itu Moeldoko. Jadi gampang copas," ucap Haris di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Dia menuturkan, pelibatan TNI itu jelas boleh dilakukan. Yang dasarnya telah diatur dalam Undang-undang TNI. Namun, dirinya menyatakan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan disarankan menggunakan payung hukum, melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Di Undang-undang TNI itu boleh. Sebaiknya memang ada PP yang mengatur tugas perbantuan TNI kepada polisi. Itu menang harus diatur. Di luar terorisme, TNI juga kerja sama kok dengan Kementerian, BKKBN. Harusnya diatur di PP, kalau undang-undang, diskusinya panjang, tapi bisa juga Perpres," ungkap Haris.
Meski demikian, dia menuturkan, kewenangan penegakan hukum jika terbentuknya Komando Operasi tersebut, perlu didefinisikan lagi. Apakah sebatas pengamanan atau penindakan.
"Yang kedua, harus dibawah Polisi. Dia (TNI) tidak boleh melakukan penindakan. Kalau sampai menindak harus dirunut, itu harus pakai aturan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menilai pembentukan Komando Operasi tersebut, memang harus ada payung hukumnya.
"Jadi kalau Pak Moeldoko mengatakan tidak perlu dasar hukum, itu keliru. Ini urusan para prajurit. Kalau mereka ditugaskan untuk mengatasi contoh aksi terorisme dalam skala yang sangat membahayakan kedaulatan negara, bagaimana pertanggungjawabannya nanti. Para prajurit itu kan mereka bekerja harus ada dasar hukum, yang harus ada peraturannya, harus ada pembiayaannya, harus ada pembiayaannya senjatanya, batas waktunya," kata Usman.
Sebelumnya, Moeldoko menyebut, pasukan Komando Operasi Khusus Gabungan sudah disiapkan. Mereka bisa digerakkan kapan saja jika terjadi serangan teror.
Dia menambahkan, tidak perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres) baru satuan ini bergerak. "Enggak perlu payung hukum," kata dia.
Mantan anggota Dewan Pembina DPP Partai Hanura ini menuturkan, kerja Komando Operasi Khusus Gabungan di bawah koordinasi Panglima TNI. Namun, mereka tetap bekerja sama dengan anggota Kepolisian.
Komando Operasi Khusus Gabungan dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI. Namun sempat dibekukan. Melihat serangan teror beruntun terjadi beberapa hari belakangan, tidak tertutup kemungkinan satuan ini terus diaktifkan.
"Kalau perlu seterusnya (digunakan Komando Operasi Khusus Gabungan) karena lingkungan strategik yang berkembang saat ini diperlukan seperti itu," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya