Aksi Mayday, buruh sempat blokir By Pass Mojokerto
Merdeka.com - Ribuan buruh dari berbagai perusahaan di Mojokerto, Jawa Timur, turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional. Ribuan buruh di Mojokerto berkumpul di kawasan Ngoro Industri Pesada (NIP) kemudian bergerak melewati By Pass, simpang lima kenanten.
Pantauan merdeka.com, Senin (1/5), di simpang lima kenanten, buruh berkumpul dan menutup akses lalu lintas dari Surabaya menuju Jombang, hingga mengakibatkan kemacetan kendaraan dari dua arah. Buruh juga sempat melakukan orasi di tengah jalan menggunakan sound system yang dibawa dengan mobil pikap. Buruh juga membawa berbagai poster bertuliskan tolak revisi Undang Undang No. 13 tahun 2003.
Mereka berencana menggelar aksi di depan kantor Pemkab Mojokerto, di Jalan A Yani, namun tidak jadi dilaksanakan. Setelah orasi, menjelang pukul 12.00 WIB, ribuan buruh berangkat ke Surabaya menggunakan 48 bus dan ratusan sepeda motor. Keberangkatan mereka di kawal polisi dari Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota.
Pujianto, salah satu koordinator aksi mengatakan, semua tuntutan para buruh di Mojokerto akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, bersama dengan buruh dari Daerah lain se-Jatim. Pujianto juga minta semua buruh tetap menjaga ketertiban lalu lintas, kalau ada yang melakukan pelanggaran, menjadi tanggung jawab korlap aksi.
"Saya serahkan ke korlap masing masing untuk menjaga komitmen dengan Kapolda Jatim, tetap menjaga ketertiban selama aksi. Kita sampaikan tuntutan kita, termasuk akan laporkan kasus kasus korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ke Mabes Polri," kata Pujianto dalam orasinya di By Pass Mojokerto, senin (1/5).
Sementara Eka Herawati, Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengatakan, salah satu tuntutan para buruh di Mojokerto adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Sebab Bupati Mojokerto belum mengirim rekomendasi UMSK Mojokerto ke Gubernur Jawa Timur sampai hari ini.
"Bupati Mojokerto belum mengirim rekomendasi UMSK ke Gubernur, padahal Daerah lain sudah. UMSK ini merupakan hak para buruh sesuai dengan aturan," tegas Eka.
Dia menambahkan, sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto, sudah ditetapkan UMSK di perusahaan yang masuk sektor satu sebesar 10 persen, sektor dua 7 persen, dan sektor tiga sebesar 6 persen, dari nilai UMK tahun 2017 sebesar 3,2 juta.
"Kabupaten Mojokerto sampai sekarang belum mengirim rekomendasi usulan UMSK ke Gubernur Jawa Timur," terangnya.
Aksi mereka dijaga sekitar 1.000 personel gabungan. Di antaranya Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815, Dinas terkait, PMI, dan para relawan. Titik pengamanan selain By Pass Mojokerto, Kantor Pemerintahan kabupaten dan kota Mojokerto juga dijaga ketat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya