Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akil terima Rp 2,9 M urus sengketa pilkada Pulau Morotai

Akil terima Rp 2,9 M urus sengketa pilkada Pulau Morotai Sidang Akil Mochtar. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Permainan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mochamad Akil Mochtar , juga mencakup pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Menurut jaksa, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu.

Dalam uraian surat dakwaan Akil dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2), Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Luki Dwi Nugroho, memaparkan pada KPU Pulau Morotai menetapkan pasangan Arsad Sardan-Demianus Ice sebagai pemenang pilkada. Tetapi Rusli Sibua-Weni R. Paraisu menggugatnya. Rusli lantas menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacara atas saran Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry.

Sahrin lalu mengontak Akil. Akil lalu meminta Rusli melalui Sahrin menyiapkan duit Rp 6 miliar jika ingin menang sengketa. Sahrin menyampaikan permintaan itu kepada Rusli di Hotel Borobudur, Jakarta. Meski demikian, Rusli cuma sanggup membayar Rp 3 miliar.

"Setelah menerima informasi jumlah uang, Akil meminta Sahrin mengantar duit itu langsung ke Kantor MK. Tapi, Sahrin takut," kata Jaksa Luki.

Kemudian, Akil meminta Sahrin mengirim duit itu ke rekening CV Ratu Samagat di Bank Mandiri Kantor Cabang Pontianak Diponegoro. Akil juga minta supaya dalam slip setoran ditulis 'angkutan kelapa sawit,' buat mengelabui.

Rusli lantas mengirim duit sebesar Rp 2,989 miliar dalam tiga tahap. Yakni pada 16 Juni 2011 melalui Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry masing-masing Rp 500 juta. Dan sisanya pada 20 Juni 2011 sebesar Rp 1,989 miliar disetor oleh Djuffry.

Pada 20 Juni 2011, MK memutuskan memenangkan Rusli-Weni. Atas perbuatannya, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.

Baca Selengkapnya