Akil Mochtar bantah minta uang ke Bupati Morotai
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Kali ini, bekas Ketua MK itu, Akil Mochtar dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat bersaksi, Akil terus membantah jika dirinya menerima uang sebesar Rp 2,89 miliar dari Bupati Pulau Morotai nonaktif, Rusli Sibua. Dia mengklaim kalau dirinya tidak pernah dihubungi kuasa hukum Rusli, Sahrin Hamid untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.
"Kalau memang ada saya minta uang, buktikan saja percakapan saya dengan salah satu saksi," kata Akil dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).
Keterangan Akil bertolak belakang dengan kesaksian Sahrin Hamid yang pernah dihadirkan dalam sidang. Padahal, Akil disebut kerap meminta uang dan memberikan nomor rekening istrinya, CV Ratu Samagat ke Sahrin.
Akil kembali mengelak saat ditanya soal aliran dana yang mengalir ke rekening istrinya itu. Narapidana seumur hidup kembali mengaku tidak tahu dari mana Sahrin mendapat nomor rekening istrinya. "Tidak tahu," cetus dia.
Pada sidang lanjutan sebelumnya, kuasa hukum Rusli Sibua yang menangani sengketa Pilkada Morotai yaitu, Sahrin Hamid mengakui jika dirinya dimintai uang sebesar Rp 6 miliar oleh Akil Mochtar. Uang itu sebagai pemulus gugatan Rusli di MK.
Selain itu, menurut Sahrin, Akil kerap mengancam bakal menolak gugatan kliennya jika permintaan uang itu tidak dipenuhi. Merasa terancam, Sahrin lantas menyampaikan permintaan Akil kepada Rusli dan dua tim suksesnya Mukhlis Tapitapi dan Muhammad Jufri.
Sampai pada akhirnya, Rusli menyanggupi permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar. Uang itu pun ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan pembelian kelapa sawit. Setelah menerima uang, Majelis Hakim MK pun akhirnya mengabulkan gugatan Rusli dan menetapkannya sebagai Bupati dengan wakilnya Weni S Paraisu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaSYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaMomen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan bahwa pada saatnya nanti dia akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya