Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akal bulus tersangka korupsi hindari bui

Akal bulus tersangka korupsi hindari bui Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memenuhi janjinya menyeret para tersangka korupsi yang masih berkeliaran bebas ke dalam penjara. Baru-baru ini tersangka yang baru merasakan berada di balik penjara KPK adalah bekas Ketua Komisi VII DPR sekaligus politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.

Namun, beberapa tersangka kasus korupsi mulai berulah. Salah satunya mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu kemarin mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Alasan dipakai adalah sakit dan sedang dirawat.

Pekan lalu, SDA mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Melalui pengacara yang sama, Andreas, dia berdalih bingung dengan isi surat panggilannya yang tertulis 'sebagai saksi buat tersangka SDA.' KPK pun mengakui ada kesalahan dalam surat itu.

SDA mengutus salah satu kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, buat menjelaskan soal ketidakhadirannya. Menurut Andreas, kliennya sakit dan dirawat sejak kemarin di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Jadi kami hadir di sini untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Pak SDA. Rencananya Pak SDA akan diperiksa hari ini jam 10 tadi, cuma saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik, Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di Rumah Sakit. Kami memohon kepada KPK supaya pelaksanaan pemeriksaannya dapat diagendakan di lain waktu," kata Andreas kepada awak media di Gedung KPK, kemarin.

Namun saat didesak membeberkan sakit diidap kliennya, Andreas mengaku malah belum tahu hasil diagnosa dokter. Dia hanya mengatakan SDA sudah dirawat sejak Senin (9/2) sore dan meminta supaya KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya.

"Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti apa alasan dirawat, cuma yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin sore. Rumah sakitnya di MMC sini, dekat kok," ujar Andreas.

Saat diminta menunjukkan surat keterangan sakit kliennya, Andreas mengaku tidak bisa memberikannya. Tetapi dia mengaku siap bila KPK memaksa meminta keterangan langsung dari dokter.

"Tadi sudah saya sampaikan, kita sudah berkoordinasi dengan dokter memang belum bisa dikeluarkan sampai kemarin. Jadi tadi sudah kita sampaikan kalau dokternya siap apabila KPK mau melakukan konfirmasi, silakan saja," sambung Andreas.

Namun ketika merdeka.com menghubungi pihak hubungan masyarakat RS MMC buat meminta konfirmasi, jawaban diterima justru berbeda. Mereka mengaku tidak tahu SDA benar dirawat di sana.

"Kita belum dapat info tuh," kata petugas humas RS MMC, Uci.

Jawaban Uci semakin membuat awak media bertanya-tanya di mana keberadaan SDA. Apalagi Andreas selaku kuasa hukum menyatakan pihak dokter siap memberikan keterangan bila dibutuhkan.

"Enggak. Memang belum ada infonya," lanjut Uci.

Andreas mengatakan, kliennya memang mengidap beberapa penyakit. Menurut dia, SDA memang kerap bolak-balik rumah sakit buat menjalani perawatan.

"Oh ada, dia sudah pernah. Yang pasti jantung. Pernah pembuluh darahnya diganti. Yang pasti juga ada gula, punya riwayat penyakit gula," ucap Andreas.

Setelah didesak apakah SDA memang berusaha menghindari proses hukum, Andreas mengakuinya. Menurut dia SDA memang tidak siap buat ditahan sebagai tersangka. Tetapi dia hanya meminta kliennya pasrah terhadap proses hukum.

"Intinya masalah siap atau tidak siap, saya rasa tidak ada orang yang siap untuk ditahan. Boleh ditanya sama siapapun juga, tidak ada siap untuk ditahan. Tapi saya katakan kepada klien saya bahwa ini adalah suatu proses yang bukan pilihan kita. Semua itu pilihannya pada KPK, kita hanya menjalani saja," sambung Andreas.

Andreas pun berusaha pasang badan buat kliennya ihwal dugaan adanya upaya SDA menghindari proses penyidikan. Dia mengatakan sakit kliennya bukan direkayasa.

"Intinya kita tidak tahu kapan kita mau sakit. Jadi ini bukan upaya untuk menghambat penyidikan," papar Andreas.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan penyidik sama sekali tidak menerima surat keterangan sakit dari SDA. Dia menyatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan buat SDA.

"Info yang diterima dari penyidik enggak ada keterangan. Akan dipanggil lagi, tapi saya belum tahu jadwalnya," tulis Priharsa melalui pesan singkat.

Di masa lalu, cara seperti ini pernah digunakan terpidana kasus suap izin lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Tjakra Murdaya. Saat hendak diperiksa sebagai tersangka, istri pengusaha Murdaya Poo itu sempat berdalih sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. Tetapi ketika disambangi, pihak rumah sakit malah mengaku Hartati tidak dirawat di sana. Hartati kini sudah bebas lantaran mendapat remisi.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot
Kisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot

Sosok pengusaha sukses ini dulunya sempat hidup serba susah, pernah bekerja sebagai kernet angkot sampai sang ibunda dihina oleh tetangganya sendiri.

Baca Selengkapnya