AJI: Persekusi paling menonjol di Indonesia pada era Ahmadiyah
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan bahwa aksi persekusi bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, aksi persekusi juga pernah terjadi di beberapa kasus namun luput dari perhatian dan penegakkan hukum.
"Praktik persekusi itu sama artinya penganiayaan, dilakukan terhadap kelompok masyarakat tertentu, yang dianggap melakukan kritik terhadap kelompok lainnya. Ini sebenarnya bukan kali pertama di Indonesia, hanya saja nama persekusi ini baru heboh di Indonesia," ujar Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dalam diskusi di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (10/6).
Wahyudi menegaskan tindakan persekusi ini didasarkan oleh sekelompok orang yang menyerang kelompok lain yang bertentangan dengan ideologi kelompoknya, khususnya kelompok agama. "Praktik ini dilakukan oleh sekelompok yang mengatasnamakan kelompok agama tertentu kepada masyarakat yang bertentangan dengan ideologi kelompok agamanya," terangnya.
Dalam sejarah persekusi yang ada di Indonesia, menurut Wahyudi yang paling menonjol adalah kasus Ahmadiyah yang sempat ada di Indonesia. Selain itu, menurutnya, yang sering menjadi korban persekusi di Indonesia adalah etnis Tionghoa, dia misalkan seperti kasus pada tahun 1998 silam.
"Persekusi yang paling menonjol di Indonesia adalah pada era Ahmadiyah, pemerintah sampai membuat keputusan bersama dengan tiga menteri untuk membahas permasalahan tersebut. Persekusi sebenarnya sudah ada sejak dahulu tetapi namanya baru tren sekarang ini, kebanyakan etnis yang sering menjadi korban yaitu etnis Tionghoa, seperti yang baru terjadi belakangan ini dan pada tahun 1998 silam, persekusi ini merupakan tindakan praktik pengujar kebencian," tegas Wahyudi.
Wahyudi juga mengkritik sikap aparat kepolisian di beberapa daerah yang seolah membiarkan teror dan intimidasi atas kebebasan berekspresi yang sifatnya tindakan persekusi yang terjadi belakangan ini.
"Bahkan kepolisian semacam tidak acuh dan membiarkan aksi persekusi ini jika belum ada masyarakat yang melaporkan. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum, mereka lah yang harusnya menindak pelaku persekusi dan mengamankan korbannya, jangan sampai seperti ini menunggu aduan baru bertindak," pungkas Wahyudi.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), jumlah korban persekusi pada Januari hingga Mei 2017 berjumlah 59 korban.
Kasus yang paling terbaru adalah yang menimpa PMA remaja berumur 15 tahun di Jakarta dan dr Fiera Lovita di Solok, Sumatera Barat. Keduanya menjadi korban persekusi setelah memuat postingan yang menyudutkan Habib Rizieq Syihab. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya