Ahmad Dhani kesal JPU hadirkan saksi ahli bahasa formal
Merdeka.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) mendatangkan seorang ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Saksi bernama Setyo Untoro dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (16/7).
Dalam persidangan, Ahmad Dhani mengeluh. Sebab keterangan dari saksi dinilai memberatkan dirinya sebagai terdakwa.
Saat itu, Ahmad Dhani diminta berbicara oleh Ratmoho selaku ketua sidang terkait keterangan yang disampaikan saksi. Namun, Dhani justru balik bertanya
"Jadi ini saksi yang memberatkan saya atau yang meringankan saya," tanya Dhani kepada Ratmoho.
Ratmoho pun menjawab. "Ini adalah saksi dari JPU, nah nanti ada giliran saksi anda yang meringankan. Ada waktunya," ucap dia.
"Saya merasa saksi memberatkan saya," kata dia langsung tertawa.
Dhani pun memberikan pendapatnya mengenai sosok saksi yang dinilainya kurang sesuai dengan kasus yang menimpanya.
"Saksi ahli bahasa ini adalah saksi bahasa formal, padahal Twitter dan lainnya itu adalah saksi bahasa informal. Sedangkan bahasa Twitter itu adalah bahasa informal. Misalnya kalau saya ngetwit pakai huruf besar semua, kadang kalau saya marah hurufnya juga besar semua. Jadi kalau disesuaikan dengan formal, kadang-kadang kaidah-kaidah dalam bahasa baku jadi lain maknanya. saya hanya ingin menyampaikan itu saja," papar Dhani.
Sebelumnya, Setyo berpendapat mengenai ketiga cuitan yang dipersoalkan tersebut. Diantaranya dari sisi konteks.
"Dari sisi konteks, tiga cuitan ada kaitan antara kalimat sebelum dan sesudahnya. Jadi menurut saya saling berkaitan," ujar dia.
Lalu, dari kemiripan. Setyo menilai ada juga semacam kemiripan ketiga cuitan tersebut. Salah satunya penggunaan huruf.
"Tiga cuitan Ahmad Dhani menggunakan huruf kapital," ujar dia.
Selain itu, Setyo memandang salah satu cuitan Ahmad Dhani bahkan ada yang bermuatan negatif. Dia melihat pada kata Bajingan.
"Cuitan kedua soal bajingan, itu ada makna negatif ada kata bajingan. Karena itu kata umpatan," ungkap dia.
Sedangkan, cuitan lainnya bermakna netral. "Kalimat pertama netral, memang pada saat itu menjadi kasus. Kalimat ketiga juga demikian. Bahwa penista agama ini bertentangan dengan sila pertama," dia menandaskan.
Reporter : Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaAhli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil
Dalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara
Hal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaDijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa
Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca Selengkapnya