Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Pidana Nilai Perkara Korupsi Jaksa Inhu Seharusnya Diserahkan ke KPK

Ahli Pidana Nilai Perkara Korupsi Jaksa Inhu Seharusnya Diserahkan ke KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung soal tiga penjabat di Kejari Indragiri Hulu yang terjerat dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seharusnya diserahkan kepada KPK.

"Seharusnya semua penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum termasuk Jaksa dilakukan oleh KPK. Karena KPK dibentuk untuk itu. sebagaimana diamanatkan dalam pasal 11 undang-undang KPK," tutur Abdul kepada merdeka.com, Rabu (19/8).

Aturan itu berbunyi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"Jadi kejaksaan harus menyerahkan seluruh kasus yang menimpa Jaksa termasuk seperti pada kasus Jaksa Pinangki," tegasnya.

Atas hal itu, Abdul menyarankan seharusnya pihak Kejagung memiliki kesadaran untuk menyerahkan perkara korupsi ini kepada KPK secara sukarela. "Jika kejaksaan terus menangani maka akan terjadi jeruk makan jeruk," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) berinisial HS, satu orang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dengan inisial OAP dan satu Kepala Sub Seksi Barang Rampasan dengan inisial RFR sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang sebagai Jaksa.

Penetapan tersangka tersebut setelah Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan didukung oleh alat bukti dan barang bukti lainnya serta melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus posisi perkaranya sendiri berawal dari pemberitaan di beberapa media massa terkait pengunduran diri 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Inhu, karena merasa tertekan akibat diperas oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Inhu yang bekerja sama dengan LSM dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP