Acho akan minta bantuan YLKI dan Komnas HAM hadapi Green Pramuka
Merdeka.com - Kuasa hukum komika Muhadkly alias Acho, Ade Wahyudin mengatakan, akan melakukan proses non ligitasi terhadap kasus kliennya dengan Apartemen Green Pramuka. Rencananya dia akan meminta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ade mengungkapkan, akan membicarakan tentang kebebasan berekspresi sebagai konsumen yang dikriminalisasi kepada dua lembaga tersebut. Karena, menurutnya kasus ini bisa memberikan wawasan kepada masyarakat.
"Kita juga melakukan proses non litigasi bersama YLKI dan maupun kita akan kunjungi komnas HAM terkait kebebasan berekspresi, yang dikriminalisasi dan konsumen yang dikriminalisasi kita luaskan ke publik," katanya di depan Kantor Kriminal Khusus, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Dia menambahkan, saat ini kasus kliennya telah sampai di Kejaksaan. Sehingga, Ade mengungkapkan, dirinya bersama Acho hanya tinggal menunggu proses persidangan.
"Hari ini pelimpahan berkas ke kejaksaan, kemudian setelah dilimpahkan kan Jaksa tinggal membuat dakwaan, tinggal nunggu sidang proses itu tetap kita akan dampingi," jelasnya.
Seperti diketahui Sebagai konsumen Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.
Acho bermaksud berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.
Acho juga dua kali mengunggah di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di twitter.
Namun karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE. Ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin dari LBH Pers dalam keterangannya, Minggu (8/6).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaNasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, banyak keterbatasan saat partainya berada di luar pemerintah atau oposisi.
Baca Selengkapnya