ABG diselamatkan saat akan dieksekusi pria hidung belang di hotel
Merdeka.com - Satuan tim Ditkrimum Polda Kalbar berhasil menggagalkan eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur yang terjadi pada salah satu hotel di kota Pontianak, Jumat malam kemarin.
"Korban diketahui berinisial FR, warga Pontianak Selatan yang baru berumur 13 tahun, merupakan pelajar salah satu SMP di kota Pontianak. Korban diketahui sering pulang larut malam, itu kita dapat berdasarkan keterangan dari salah satu warga di mana dari informasi itu kita mencoba melakukan pengembangan terhadap korban," kata Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/9).
Dia menambahkan, informasi yang didapat dari keterangan KR yang merupakan salah satu tersangka, pada tanggal 10 September kemarin, KR mengirimkan foto korban kepada tersangka MM dan menanyakan apakah ada tamu yang mencari teman untuk berhubungan seks. Setelah melihat foto itu kemudian MM mendatangi rumah KR untuk melihat korban secara langsung korban.
Setelah dari rumah KR, kemudian MM mengirimkan foto korban kepada tersangka SB (tamu), lalu MM melakukan transaksi harga dengan SB dan menetapkan harga Rp1,5 juta untuk korban.
Merasa harga yang ditawar oleh SB cocok, kemudian MM memberitahukan KR agar membawa korban ke salah satu hotel yang ada di Jalan Gajah Mada pada hari Jumat 11 September sekitar pukul 18.00 Wib.
"Sebelumnya, beberapa anggota kita memang telah mengikuti korban yang diketahui akan melakukan pertemuan dengan KR yang merupakan sepupu dari korban di warung kopi yang ada sekitar hotel yang ada di Jalan Gajah Mada Pontianak. Di warung kopi itu, korban bersama KR bertemu dengan MM. Tidak berapa lama mereka bertiga naik ke lantai 5 hotel menuju kamar yang telah dipesan SB," tuturnya.
Di kamar hotel itu, kata Supriadi, SB memberikan uang sebesar Rp 1,4 juta kepada KR dan Rp 300 ribu kepada MM sebagai upah untuk menghubungkan antara SB dan korban. Setelah itu, MM dan KR meninggalkan korban bersama SB di dalam kamar.
"Belum lama MM dan KR keluar dari kamar, anggota kita mengetuk pintu kamar dan diketahui keduanya hampir melakukan perbuatan tak senonoh. Karena ketangkap tangan, akhirnya pelaku dan korban kita giring ke Mapolda Kalbar untuk diproses," katanya.
Untuk tersangka MM dan KR secepatnya diamankan oleh anggota Polda Kalbar tak jauh dari hotel tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka KR akan dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan.
"Sementara itu, untuk tersangka MM dan SB dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 JO Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar," kata Supriadi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara, empat orang korban meninggal dunia diduga akibat bunuh diri lompat dari Lantai 22.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaKorban diduga meninggal karena sakit sebab tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca Selengkapnya