9 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Lahan Ditahan Polda Jambi
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menahan sembilan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, sembilan tersangka berasal dari sejumlah kasus kebakaran di beberapa wilayah dan ditangani polisi, yakni Polres Batanghari dengan dua orang tersangka, Tebo (2 orang), Tanjungjabung Barat (2), Tanjungjabung Timur (2) dan Polda Jambi satu orang.
"Saat ini para pelaku telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya kepada wartawan, Jumat (16/8).
Dari hasil penyidikan, kesembilan pelaku terbukti secara sah dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan acara membakar lahan dan hutan sehingga terjadi Karhutla yang meluas ke lahan lainnya.
"Memang cara itu mudah, tetapi kita harus bisa meliterasi kepada masyarakat dampak kebakaran itu dapat mengganggu kesehatan," terang Muchlis AS.
Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan asap tebal menyelimuti Kota Jambi. Kondisi itu menjadi keluh kesah masyarakat. Pasalnya, hal itu mengganggu aktivitas.
Sementara itu, Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Dansatgas Karhutla), Kolonel Arh Elphis Rudy ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk kabut asap yang melanda Kota Jambi bukan asap dari Karhutla yang ada di Provinsi Jambi. Melainkan, dampak Karhutla dari daerah Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan.
Ditambahkan, untuk luasan lahan yang terbakar dari bulan Januari hingga tanggal 15 Agustus 2019 berjumlah 340 hektare lahan. Hal itu jauh menurun dibandingkan dengan tahun 2015.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya