Sembilan pemilik kapal tongkang dikenakan denda hingga miliaran rupiah atas kerusakan karang. Namun besaran denda yang dibayar sangat tinggi, bahkan sampai saat ini masih dalam proses dicicil oleh pemilik tongkang.
"Sembilan kapal melanggar aturan sudah kami berlakukan denda. Bahkan ada satu pemilik tongkang mencari perlindungan ke pejabat untuk menghindari denda. Rata-rata denda satu pemilik tongkang dikenai Rp670 juta hingga miliaran, semua tergantung luasan lahan karang yang rusak," kata Kepala Kepala Taman Nasional Balai Karimunjawa, Agus Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Dia menyebut pembayaran denda masih dalam proses dicicil oleh para pemilik tongkang. Ia berdalih proses pembayaran denda memakan waktu lama lantaran ada beberapa pemilik tongkang yang tidak mau membayar ganti rugi.
"Makanya ini masih dalam proses pembayaran kerugian, dan prosesnya cukup lama," ungkapnya.
Pihaknya mengancam bila denda tidak kunjung dilunasi, maka petugas gabungan dari KSOP Jepara tetap menahan dokumen pelayaran setiap tongkang.
"Kita tahan surat pelayarannya jika tidak segera dilunasi. Yang memproses nanti dari kantor Kesyahbandaran Jepara," jelasnya.
Adapun penerapan denda sebesar itu merupakan imbas dari perilaku kapal tongkang mereka yang sering berlabuh di bibir Pantai Karimunjawa dan membuat terumbu karang mengalami kerusakan yang masif. "Denda sudah berjalan empat tahun terakhir dari 2016-2019," jelasnya.
Menurutnya, kerugian yang muncul merupakan angka yang dihitung dari sanksi hukum diluar lembaga pengadilan. Dimana besaran sanksinya dikaji dari nilai kerugian wisata yang diderita akibat kerusakan terumbu karang. Sanksinya, kata dia, dirancang bersama Dirjen Penegakan dan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kita mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan biasanya ada pertimbangan tertentu yang menguntungkan pemilik kapal. Jadi kita putuskan menjatuhkan sanksi diluar pengadilan dengan denda ganti rugi yang dihitung dari kerusakan karangnya secara ekonomi maupun dampak pariwisatanya," ujarnya.
Agus mengklaim sanksi yang dijatuhkan bagi pemilik tongkang cukup efektif untuk menekan angka pelanggaran di lapangan. Temuan kerusakan terumbu karang yang ada saat ini cenderung menurun.
"Kasus yang kita tangani sebelumnya di Pulau Cilik dan Pulau Cino. Kasus lainnya masih kita temukan jumlahnya hanya sedikit," tutupnya.