Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Pemilik Tongkang Dikenai Denda Ratusan Juta, Satu Pemilik Minta Beking Pejabat

9 Pemilik Tongkang Dikenai Denda Ratusan Juta, Satu Pemilik Minta Beking Pejabat Kapal tongkang karam. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sembilan pemilik kapal tongkang dikenakan denda hingga miliaran rupiah atas kerusakan karang. Namun besaran denda yang dibayar sangat tinggi, bahkan sampai saat ini masih dalam proses dicicil oleh pemilik tongkang.

"Sembilan kapal melanggar aturan sudah kami berlakukan denda. Bahkan ada satu pemilik tongkang mencari perlindungan ke pejabat untuk menghindari denda. Rata-rata denda satu pemilik tongkang dikenai Rp670 juta hingga miliaran, semua tergantung luasan lahan karang yang rusak," kata Kepala Kepala Taman Nasional Balai Karimunjawa, Agus Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).

Dia menyebut pembayaran denda masih dalam proses dicicil oleh para pemilik tongkang. Ia berdalih proses pembayaran denda memakan waktu lama lantaran ada beberapa pemilik tongkang yang tidak mau membayar ganti rugi.

"Makanya ini masih dalam proses pembayaran kerugian, dan prosesnya cukup lama," ungkapnya.

Pihaknya mengancam bila denda tidak kunjung dilunasi, maka petugas gabungan dari KSOP Jepara tetap menahan dokumen pelayaran setiap tongkang.

"Kita tahan surat pelayarannya jika tidak segera dilunasi. Yang memproses nanti dari kantor Kesyahbandaran Jepara," jelasnya.

Adapun penerapan denda sebesar itu merupakan imbas dari perilaku kapal tongkang mereka yang sering berlabuh di bibir Pantai Karimunjawa dan membuat terumbu karang mengalami kerusakan yang masif. "Denda sudah berjalan empat tahun terakhir dari 2016-2019," jelasnya.

Menurutnya, kerugian yang muncul merupakan angka yang dihitung dari sanksi hukum diluar lembaga pengadilan. Dimana besaran sanksinya dikaji dari nilai kerugian wisata yang diderita akibat kerusakan terumbu karang. Sanksinya, kata dia, dirancang bersama Dirjen Penegakan dan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kita mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan biasanya ada pertimbangan tertentu yang menguntungkan pemilik kapal. Jadi kita putuskan menjatuhkan sanksi diluar pengadilan dengan denda ganti rugi yang dihitung dari kerusakan karangnya secara ekonomi maupun dampak pariwisatanya," ujarnya.

Agus mengklaim sanksi yang dijatuhkan bagi pemilik tongkang cukup efektif untuk menekan angka pelanggaran di lapangan. Temuan kerusakan terumbu karang yang ada saat ini cenderung menurun.

"Kasus yang kita tangani sebelumnya di Pulau Cilik dan Pulau Cino. Kasus lainnya masih kita temukan jumlahnya hanya sedikit," tutupnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemuda 20 Tahun Ini Tak Kenal Gengsi, Lulus SMA Langsung Terjun Bisnis Bawang Goreng dan Kini Tinggal Menikmati Hasil

Pemuda 20 Tahun Ini Tak Kenal Gengsi, Lulus SMA Langsung Terjun Bisnis Bawang Goreng dan Kini Tinggal Menikmati Hasil

Adit merasa, dari pada bekerja untuk orang lain, lebih baik dia mengembangkan usaha keluarganya agar lebih sukses.

Baca Selengkapnya
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Pengawas TPS yang Bakal Bantu Amankan Pelaksanaan Hari Pencoblosan

Segini Gaji Pengawas TPS yang Bakal Bantu Amankan Pelaksanaan Hari Pencoblosan

Pengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan

Baca Selengkapnya
Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.

Baca Selengkapnya