8 Pemasok narkoba asal Surabaya dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melimpahkan delapan tersangka pemasok sabu jaringan internasional asal Surabaya, Jawa Timur, ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, hari ini. Komplotan ini sempat membobol dinding tahanan untuk melarikan diri.
Mereka adalah M Nazar Samsu alias Leto, Trinil Sirna Prahara alias Kebo, Kurniawan Subagio alias Ini, Andik Hermanto, Muhammad Hasanudin alias Bopak alias Sabuk, Cantran Susanto, Frandika, dan Fais Rahman. Sementara tiga rekannya, Michael Ramon Rimbing (30), Jonly Alvin Wowor (27), dan Erwin Oroh (26), tewas karena melawan saat penangkapan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia, mengungkapkan para tersangka disangkakan dua tindak pidana yakni penyalahgunaan narkoba yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Ancaman kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Berkasnya sudah lengkap atau P21. Hari ini para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati Sumsel," ungkap Amazona, Jumat (10/8).
Dijelaskannya, kasus ini terungkap saat petugas keamanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menemukan paket narkoba 3,05 kilogram sabu dan 4.950 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam kardus pempek pasa 22 Maret 2018 lalu. Saat itu, terdapat identitas palsu yang berdomisili di Gresik, Jawa Timur.
"Karena mencurigakan, kami buka CCTV bandara dan akhirnya para pelaku ditangkap seminggu kemudian, tiga pelaku tewas," ujarnya.
Amazona mengatakan, komplotan ini mengambil sabu dari Aceh untuk diedarkan di Kendari, Sulawesi Tenggara Banjarmasin, dan Kalimantan Selatan melalui Palembang. Tersangka Leto diketahui pemasok sabu kelas kakap yang mendistribusikan barang haramnya ke bandar-bandar yang ada di beberapa provinsi di Indonesia.
"Untuk TPPU masih terus berjalan. Kita sita dari tangan tersangka Leto di antaranya delapan mobil, tujuh sepeda motor, puluhan ponsel, buku tabungan, dan puluhan keping KTP elektronik. Ada juga uang Rp 5 miliar dari rekening tersangka," kata dia.
Dia menambahkan, para tersangka mencoba melarikan diri dari sel tahanan dengan cara menjebol dinding beberapa waktu lalu. Mereka juga akan diproses oleh Ditreskrimum Polda Sumsel akibat percobaan kabur tersebut.
"Sedang diproses penyidik Jatanras. Sejauh ini kita limpahkan kasus narkoba dulu," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Selengkapnya