Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Jam Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Bawa Satu Koper dan Tiga Kardus

8 Jam Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Bawa Satu Koper dan Tiga Kardus Petugas KPK di Kantor Dinas PUTR Sulsel. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) selama delapan jam. Dari hasil penggeledahan tersebut KPK membawa satu buah koper, tiga kardus, dan satu boks.

Seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan penggeledahan dilakukan pihaknya di Kantor Dinas PUTR Sulsel terkait pembuktian kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Meski demikian penyidik KPK tersebut enggan mengungkapkan penggeledahan apakah terkait kasus baru apa tidak.

"Terkait dengan pembuktian kasus. Nanti ada konferensi persnya sama jubir ya," ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (21/7).

Pantauan merdeka.com, dalam penggeledahan tersebut terlihat sekurangnya tiga penyidik KPK. Penggeledahan dikawal personel kepolisian bersenjata laras panjang.

Kadis PUTR Tidak Berada di Kantor

Kepala Dinas PUTR Sulsel Astina Abbas membenarkan adanya penyidik KPK yang datang ke kantornya. Meski demikian, ia tidak mengetahui secara pasti apa yang dicari penyidik KPK karena sedang tidak berada di kantor.

"Bukan penggeledahan. Menurut info, ini pengembangan dari kasus sebelumnya," ucapnya singkat melalui telepon.

Diberitakan sebelumnya, Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel. "Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ali Fikri juga membenarkan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah sendiri telah vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500juta subsider 6 bulan.

"Iya, terkait pengembangan kasus yang pernah menjerat Nurdin Abdullah," tuturnya.

Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama 3 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara

(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya