8 Jam Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Bawa Satu Koper dan Tiga Kardus
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) selama delapan jam. Dari hasil penggeledahan tersebut KPK membawa satu buah koper, tiga kardus, dan satu boks.
Seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan penggeledahan dilakukan pihaknya di Kantor Dinas PUTR Sulsel terkait pembuktian kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Meski demikian penyidik KPK tersebut enggan mengungkapkan penggeledahan apakah terkait kasus baru apa tidak.
"Terkait dengan pembuktian kasus. Nanti ada konferensi persnya sama jubir ya," ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (21/7).
Pantauan merdeka.com, dalam penggeledahan tersebut terlihat sekurangnya tiga penyidik KPK. Penggeledahan dikawal personel kepolisian bersenjata laras panjang.
Kadis PUTR Tidak Berada di Kantor
Kepala Dinas PUTR Sulsel Astina Abbas membenarkan adanya penyidik KPK yang datang ke kantornya. Meski demikian, ia tidak mengetahui secara pasti apa yang dicari penyidik KPK karena sedang tidak berada di kantor.
"Bukan penggeledahan. Menurut info, ini pengembangan dari kasus sebelumnya," ucapnya singkat melalui telepon.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel. "Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ali Fikri juga membenarkan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah sendiri telah vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500juta subsider 6 bulan.
"Iya, terkait pengembangan kasus yang pernah menjerat Nurdin Abdullah," tuturnya.
Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama 3 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya