5 Terdakwa korupsi Bansos Bandung terancam 20 tahun bui
Merdeka.com - Lima terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kelimanya adalah ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Yanos Septiadi, ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi, Luthfan Barkah.
Sementara tiga nama lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bandung, Uus Ruslan, Rochman, Firman Himawan.
Ancaman terungkap dalam sidang dakwaan kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (2/5).
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aprilliani Purba mengatakan perbuatan lima terdakwa diancam pidana yang tercatat dalam pasal 2 dan ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, lima terdakwa juga diancam pidana subsider dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Aprilliani juga mengungkapkan, lima terdakwa terlibat pencairan dan penerimaan dana Bansos. Pencairan dilakukan tahun 2009, yakni Rp 25.676.880.000 dan tahun 2010 Rp 40.882.000.000. Dua pencairan maupun penggunaan dana bansos tersebut tidak sesuai peruntukan dan aturan perundang-undangan.
Disebutkan, terdakwa Uus Ruslan menerima Rp 4.535.000.000, terdakwa Yanos Septadi Rp 2.046.630.000, terdakwa Luthfan Barkah Rp 4.677.000.000, terdakwa Firman Himawan Rp 6.476.000.000.
Sedangkan Rochman yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada Usaha Sekretariat Daerah Kota Bandung, memproses pencairan dana bansos. Padahal Bansos diperuntukan bagi kelompok masyarakat.
"Bukan untuk kelompok PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah kota Bandung," katanya dalam pembacaan dakwaan.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono, Ramlan Comel, dan Jojo Johari, dilanjutkan dengan nota keberatan (eksepsi) dari masing-masing terdakwa, kecuali Rochman.
Pengecara Rochman, Ebenneser Damanik, menjelaskan, pihaknya harus mempelajari berkas dakwaan selama seminggu, demi hak-hak kliennya.
Selanjutnya, majelis hakim melanjutkan sidang eksepsi bagi empat terdakwa. Untuk terdakwa Rochman, akan sidang eksepsi Rabu 9 Mei 2012 bersamaan dengan jawaban JPU atas eksepsi empat terdakwa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaEma sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaDulunya, pendopo ini masih berbentuk sederhana. Atapnya ijuk dengan dinding bambu lalu berkembang jadi bangunan pertama di Kota Bandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca Selengkapnya