Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Terdakwa korupsi Bansos Bandung terancam 20 tahun bui

5 Terdakwa korupsi Bansos Bandung terancam 20 tahun bui -

Merdeka.com - Lima terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kelimanya adalah ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Yanos Septiadi, ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi, Luthfan Barkah.

Sementara tiga nama lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bandung, Uus Ruslan, Rochman, Firman Himawan.

Ancaman terungkap dalam sidang dakwaan kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (2/5).

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aprilliani Purba mengatakan perbuatan lima terdakwa diancam pidana yang tercatat dalam pasal 2 dan ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, lima terdakwa juga diancam pidana subsider dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Aprilliani juga mengungkapkan, lima terdakwa terlibat pencairan dan penerimaan dana Bansos. Pencairan dilakukan tahun 2009, yakni Rp 25.676.880.000 dan tahun 2010 Rp 40.882.000.000. Dua pencairan maupun penggunaan dana bansos tersebut tidak sesuai peruntukan dan aturan perundang-undangan.

Disebutkan, terdakwa Uus Ruslan menerima Rp 4.535.000.000, terdakwa Yanos Septadi Rp 2.046.630.000, terdakwa Luthfan Barkah Rp 4.677.000.000, terdakwa Firman Himawan Rp 6.476.000.000.

Sedangkan Rochman yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada Usaha Sekretariat Daerah Kota Bandung, memproses pencairan dana bansos. Padahal Bansos diperuntukan bagi kelompok masyarakat.

"Bukan untuk kelompok PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah kota Bandung," katanya dalam pembacaan dakwaan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono, Ramlan Comel, dan Jojo Johari, dilanjutkan dengan nota keberatan (eksepsi) dari masing-masing terdakwa, kecuali Rochman.

Pengecara Rochman, Ebenneser Damanik, menjelaskan, pihaknya harus mempelajari berkas dakwaan selama seminggu, demi hak-hak kliennya.

Selanjutnya, majelis hakim melanjutkan sidang eksepsi bagi empat terdakwa. Untuk terdakwa Rochman, akan sidang eksepsi Rabu 9 Mei 2012 bersamaan dengan jawaban JPU atas eksepsi empat terdakwa.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Pendopo Kota Bandung Segera Dibuka untuk Umum, Ketahui Sejarahnya
Pendopo Kota Bandung Segera Dibuka untuk Umum, Ketahui Sejarahnya

Dulunya, pendopo ini masih berbentuk sederhana. Atapnya ijuk dengan dinding bambu lalu berkembang jadi bangunan pertama di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya