5 Bulan buron, sipir penganiaya napi Palembang hingga tewas berhasil ditangkap
Merdeka.com - Setelah lima bulan buron, Joni Saputra (36), sipir yang menganiaya narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang, akhirnya ditangkap. Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat berpindah-pindah tempat. Mulai dari beberapa daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga kembali pulang ke rumah mertuanya di Plaju, Palembang. Polisi yang mendapat informasi tersangka pulang akhirnya meringkusnya.
Tersangka mengaku menganiaya korban, Bidan Azhari (43), lantaran kesal dengan sikap korban yang mengaku memiliki utang narkoba kepadanya sebesar Rp 500.000. Dia berdalih tuduhan itu tidak benar karena tak pernah berurusan dengan korban.
"Saya sudah dibuat malu, dia tidak punya utang sama saya, apalagi utang narkoba. Sampai-sampai mengadu ke keluarganya soal itu," ungkap tersangka Joni di Mapolda Sumsel, Senin (9/7).
Tak ingin nama baiknya tercoreng, apalagi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), tercoreng ingin membuat perhitungan dengan korban, Minggu (4/3). Dia memanggil korban ke pos 2 lapas dan memukuli kepalanya dengan besi pemukul lonceng.
Puas dengan balas dendam itu, tersangka kembali memasukkan korban ke sel. Selang tiga minggu kemudian, korban meninggal dunia di rumah sakit setelah mengalami pendarahan di kepalanya.
"Saya tidak tahu bakal jadi begitu, niat saya bikin dia jera, jangan asal ngomong. Waktu dapat kabar dia meninggal saya langsung melarikan diri," ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Yoga Baskara mengatakan, pengakuan tersangka akan didalami dengan memeriksa para saksi. Apalagi, kematian korban awalnya diduga karena utang narkoba.
"Kita kaji dulu, apakah hanya dendam pribadi atau memang karena narkoba," kata dia.
Dalam kasus ini, diamankan pemukul lonceng berwana silver dengan panjang 30 centimeter yang digunakan dalam penganiayaan itu. Tersangka dikenakan Pasal 356 ayat 2 junto Pasal 355 (2) KUHP dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnya