5 Anggota BNN gadungan coba peras pengelola hiburan malam di Medan
Merdeka.com - Lima petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Empat di antaranya ditangkap saat mencoba memeras pengelola tempat hiburan di Medan.
Keempat orang yang ditangkap yaitu: RBA (45), warga Jalan Turi Gang Jasa; BS (39), warga Jalan Bromo Gang Santun; S (45), warga Jalan Jati Pasar IV, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang; dan A (33), warga Jalan Rel Gang Teratai, Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Mereka disergap di tempat hiburan malam yang ada di Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan Selasa (11/10) sore.
"Sebenarnya, mereka ada lima orang di lokasi, namun satu orang meloloskan diri. Dia masih kita kejar," kata Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (18/10).
Setelah diinterogasi, RBA, BS, S, dan A mengaku diperintah BYM (50) yang diduga sebagai otak pelaku. Laki-laki itu pun diringkus di rumahnya di Jalan Seroja Gang Saudara, Sunggal.
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya 5 orang yang mengaku sebagai petugas BNN. Mereka melakukan pemerasan terhadap pengelola tempat hiburan di Capital Building.
Petugas yang mendapat informasi mendatangi lokasi dan bertemu kelimanya. Ketika itu kelimanya mengaku sebagai petugas BNN dari Jakarta yang baru bertugas di Medan hingga dua bulan ke depan. Mereka pun menunjukkan kartu identitas BNN.
Namun setelah dicek, kartu itu palsu dan mereka dipastikan sebagai anggota BNN gadungan. "Kami temukan badge BNN yang setelah kami cek ke BNNP Sumut ternyata mereka bukan anggota BNN," ujar Mardiaz.
Saat itu, seorang dari 5 petugas BNN gadungan itu berhasil kabur. Sementara keempat rekannya mengaku diperintah BYM. Laki-laki paruh baya itu pun ditangkap, rumahnya digeledah.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa tiga kartu anggota BNN palsu, sepucuk senjata airsoft gun laras panjang, sepucuk airgun laras pendek, satu HT, kartu dari Mabes TNI yang diduga palsu, dan beberapa potong pakaian loreng.
Para tersangka mengaku sebelumnya telah mendatangi 3 tempat hiburan lainnya. Mereka belum sempat menerima uang, namun dijanjikan bertemu manajer. Sebelum pertemuan itu, mereka ditangkap polisi.
Mardiaz mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka BYM dan RBA dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 4 Perkap Nomor 8 Tahun 2012 jo Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 477/Pid.B/2014/PN.LBP.SR tanggal 17 November 2014 dan atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Sementara BS, S dan A disangkakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut momen anggota berkumis bertemu Jenderal Polisi Bintang Dua.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnya