Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

48,5 Kg Sabu & 40.000 Butir Ekstasi Gagal Edar di Medan, 4 Kurir Dibekuk

48,5 Kg Sabu & 40.000 Butir Ekstasi Gagal Edar di Medan, 4 Kurir Dibekuk Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 48,5 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Empat tersangka kurir barang haram itu diringkus dari dua lokasi terpisah.

Bagian terbesar dari narkotika itu disita dari penangkapan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di pintu keluar tol Amplas pada Minggu (23/12). Saat itu petugas menyita 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, 6 Kg keytamin, 11 kartu ATM, dan 8 unit HP. Barang bukti itu disita dari 3 tersangka, yakni: JZ, A dan U.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia. Barang haram itu diselundupkan melalui Dumai dan diantar menuju Medan.

"Personel Satuan Reserse Narkoba yang menyelidiki informasi ini menghentikan 2 unit kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di pintu keluar Tol Amplas," kata Agus di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12).

Awalnya petugas menghentikan mobil yang ditumpangi JZ dan A. Namun setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti.

Keduanya kemudian diinterogasi dan mengaku ada mobil lain di belakang mereka yang membawa narkotika. Mobil yang dikendarai U pun dihentikan. Di dalamnya ditemukan 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin. Para tersangka pun digelandang ke Mapolrestabes Medan.

Sebelumnya, petugas menangkap tersangka berinisial AB di Jalan Sei Situmandi, Medan, Sabtu (22/12) sekitar pukul 18.00 Wib. Dari tangannya disita 3,5 Kg sabu-sabu, tmbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, 1 unit HP.

Dari dua penangkapan ini, barang bukti yang diamankan berjumlah 48,5 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit HP, dan 11 kartu ATM.

"Terungkapnya pengiriman narkoba ini atas peran serta masyarakat," jelas Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan.

Dia mengungkapkan, narkotika yang disita di Jalan Sisingamangaraja, Medan diselundupkan dari Malaysia ke Dumai pada Jumat (21/12). Barang haram itu rencananya akan diterima seseorang bernama Pak Cik. "Identitas Pak Cik sudah kami kantongi. Kasus ini dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringannya," jelas Dadang.

Para tersangka dalam kasus narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Passl 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman maksimal hukuman mati.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP