43 Jaksa Disiapkan Tangani Kasus Obstruction of Justice Tersangka Ferdy Sambo Cs
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menunjuk sebanyak 43 jaksa penuntut umum (JPU) guna menindaklanjuti tujuh berkas tersangka menyangkut kasus dugaan Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9).
Dimana ketujuh tersangka yang telah ditetapkan yakni, 1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; 2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum; 3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan; 4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu; 5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin; 6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo; dan 7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS," ujarnya.
Adapun, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Sebagaimana disangkakan dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri berencana melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pekan depan. Berkas ini menyangkut Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Kemudian terkait berkas Obstruction of Justice, yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka ini juga masih berproses untuk proses penyelesaian berkas. Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka Obstruction of Justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).
Usai menyerahkan berkas perkara, Polri menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek kelengkapan. "Nah itu kewenangan JPU, apakah berkas ini ada yang kurang, ada yang perlu disempurnakan. Nanti JPU akan meneliti dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21, dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19," ujarnya.
"Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," sambungnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam dari tujuh polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaMegawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya