Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

400 Kali Beraksi di Tangerang Sekitarnya, 28 Pelaku Curanmor Ditangkap

400 Kali Beraksi di Tangerang Sekitarnya, 28 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan. ©2023 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Sebanyak 28 pelaku spesialis pencurian sepeda motor di kawasan Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Tangerang bersama Polsek sejajaran. Para pelaku ditangkap pada periode Mei-Juni 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengharapkan dengan tertangkapnya puluhan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor tersebut,m angka kriminalitas terutama pada kasus curanmor yang meresahkan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, dapat menurun jauh.

Pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum.

“Selain itu, kami juga aktif melibatkan warga dalam melaksanakan siskamling maupun imbauan melalui Jumat Curhat, polisi RW. Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto," jelas Zain.

Jika ditotal, 28 tersangka curanmor yang diamankan telah beraksi di 400 TKP di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Pada kasus curanmor ini yang menonjol adalah kejadian pada Minggu (4/6) siang, di Area Parkir Transmart Cikokol, Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, 6 pelakunya gunakan senjata api (senpi) yang menodongkan ke petugas keamanan setempat (satpam) mencuri 3 unit motor," jelas dia.

Lalu pada Kamis, (8/6), petugas yang tengah patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang, mendapati dua pelaku yang mencurigakan, Saat akan diamankan mereka tersebut berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing-masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku," terang Zain.

Dia menjelaskan, 28 pelaku curanmor ini merupakan kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung, Timur dan kelompok Tangerang. Mereka diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, 3 senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian," ujar dia.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban, ada yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, ke-28 pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP