4 Tersangka korupsi BNI 46 Pekanbaru dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Empat tersangka dugaan korupsi perbankan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru diserahkan Dit Reskrimsus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjut ke empat tersangka akan segera di sidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ke empat tersangka tersebut antara lain, Esron selaku Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ) debitur BNI 46 yang meminjam uang dengan agunan fiktif bekerja sama dengan pegawai BNI yang juga jadi tersangka yaitu Abc Manurung, Relation Officer di BNI 46 Pekanbaru dan Atok yang sudah pensiun serta Dedi Syahputra yang masih aktif di BNI sebagai Relation Officer.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan penyerahan tahap II terhadap ketiga tersangka tersebut setelah perjalanan penyelidikan yang panjang, "Esron yang merupakan Debitur BNI 46, ditetapkan jadi tersangka beberapa bulan lalu dalam dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar," kata Guntur.
Sebelumnya, kata Guntur, Esron selalu mangkir jika dipanggil untuk dimintai keterangannya. Hingga akhirnya Esron pun ditangkap di sebuah hotel saat bersama pengacaranya.
Esron ditangkap karena dinilai menghambat penyidikan yang dilakukan polisi. Esron juga diduga akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kalau tidak ditahan.
"Makanya ditahan karena tidak kooperatif. Penahanan juga dilakukan untuk melengkapi berkas, hingga saat ini dilakukan tahap II ke Kejati Riau untuk proses hukum selanjutnya,"terang Guntur.
Selain Esron, penyidik juga sempat menjemput paksa Abc Manurung. Penangkapan keduanya berdasarkan surat perintah SP.kap/09/II/2014 dan sprin.kap/10/II/2014/RESKRIMSUS tgl 10 feb 2014.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2007-2008 lalu. Saat itu, Esron mengajukan kredit ke BNI 46 senilai Rp 40 miliar. Agunannya adalah sebuah kebun. Pencairan dilakukan dua kali. Tahun 2007 Rp 17 miliar dan sisanya tahun 2008.
"Penelusuran yang dilakukan, agunan yang dijadikan Esron fiktif. Tanah yang dijadikan bukan miliknya dan hanya menggunakan surat tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Selain itu, kredit dinilai melanggar aturan perbankan. Sebab, jenis kredit yang diajukan tidak sesuai dengan agunan. "Seharusnya kredit dicairkan 30 persen. Ini tidak, semuanya dicairkan sebelum ada progres pembangunan," ucap Guntur.
Di samping itu, kredit dicairkan oleh pihak yang tidak berwenang di BNI. Apakah ada dugaan permainan mata antara Esron dengan pihak BNI, petugas masih menyelidikinya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kredit ini diduga merugikan negara Rp 37 miliar. "Itu total loss atau keuangan negara yang dirugikan," tegas Guntur.
Atas ulah para tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski Polda Riau berani menahan 4 tersangka dugaan korupsi BNI 46, namun pihak kejaksaan belum bisa memastikan menahan keempat tersangka ke dalam rumah tahanan atau tahanan kota, sebab dalam beberapa kasus korupsi sebelumnya, Kejari Pekanbaru kerap melakukan tahanan kota terhadap tersangka korupsi.
Kasi Penkum Humas Kejati Riau Mukhzan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan 4 tersangka dan berkas dugaan kasus korupsi BNI 46, namun pihaknya belum bisa memastikan menahan keempat tersangka.
"Belum tahu ditahan atau tidak, karena dari Pidsus Kejati, langsung dibawa ke Kejari Pekanbaru, saya belum dapat informasi dari pihak Kejari terkait penahanannya,"kata Mukhzan.
Sementara itu, Humas BNI Pekanbaru, Yudhi Dharmawan saat dihubungi membenarkan bahwa Dedy Syahputra masih aktif bekerja di BNI. "Ya masih aktif, tapi saya tidak tahu apa jabatannya sekarang. Terkait kasus ini, saya tidak bisa memastikan upaya selanjutnya terhadap Saudara Dedy," terang Yudhi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya