4 Tahun buru rusa di hutan konservasi, warga Banyuasin diringkus
Merdeka.com - Empat tahun leluasa berburu rusa di hutan konservasi Selapan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, SH (46) akhirnya diringkus polisi. Turut diamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang berikut amunisinya.
Penangkapan SH berawal dari laporan warga yang resah akibat ulahnya yang hampir setiap hari masuk ke hutan untuk berburu satwa dilindungi pemerintah tersebut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Selapan, Banyuasin, Kamis (13/10).
Direktur Polair Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson Siregar, mengungkapkan, dari keterangan pelaku, rusa buruannya dijual ke Provinsi Jambi dengan harga Rp 30 ribu per kilogram. Dirinya telah empat tahun melakukan perbuatan melawan hukum itu.
"Tersangka berburu telah empat tahun berburu rusa di hutan konservasi. Dia jual ke Jambi," ungkap Robinson, Jumat (14/10).
Dijelaskannya, tersangka berburu menggunakan senpi rakitan laras panjang. Akibat ulahnya, tersangka hanya dikenakan Undang-undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Kita sita juga 12 butir amunisi berkaliber 7,62 mm dan 5,56 mm. Untuk barang bukti lain seperti hasil buruan tidak ditemukan karena sudah dijual," ujarnya.
Sementara itu, tersangka SH mengaku terpaksa berburu rusa di hutan konservasi lantaran habibatnya paling banyak berada di sana. Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya jual ke Jambi, sekilo Rp 30 ribu, kadang buat makan keluarga saja. Untuk senjata saya beli di Jambi juga," singkatnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya