Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Penerima kiriman 270 kg sabu tetap diganjar hukuman mati

4 Penerima kiriman 270 kg sabu tetap diganjar hukuman mati 4 Penerima kiriman 270 kg sabu tetap diganjar hukuman mati. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Harapan 4 terdakwa perkara pengiriman 270 kg sabu untuk bebas atau mendapat pengurangan hukuman gagal di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Majelis hakim tingkat banding menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mereka.

Keempat terdakwa yang tetap dijatuhi hukuman mati yaitu: Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau; Ayau (40), warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut.

Majelis hakim PT Medan, yang terdiri dari Bantu Ginting, Sabar Tarigan Sibero dan Dharma E Damanik, tetap menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa.

"Saya yang jadi ketua majelis hakim untuk persidangan Daud alias Athiam, sedangkan untuk tiga terdakwa lain, saya sebagai hakim anggota," kata Bantu Ginting yang juga Humas PT Medan, Rabu (21/9).

Sebelumnya, Daud alias Athiam, Ayau, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di PN Medan, Rabu (22/6). Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar.

Keempat terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima 270 kg sabu asak China yang dikirim via Malaysia.

Keempat terdakwa tidak menerima putusan hakim. Mereka menempuh upaya hukum banding. Namun ternyata majelis hakim PT Medan menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Seperti diberitakan, 4 terdakwa dalam perkara ini, ditangkap karena menerima pengiriman 270 kg dari asal China. Sabu itu masuk lewat Dumai melalui Malaysia.

Pengiriman sabu-sabu itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015 siang. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air. Setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.

Petugas Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwan Anthony alias Tony dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli. Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015.

Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangi tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya. Petugas BNN pun menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah pun diringkus di Riau. Sementara seorang pelaku lainnya, yaitu Irwan Anthony alias Tony berhasil lolos.

Berdasarkan dakwaan, pengiriman narkoba itu dilakukan atas perintah dari Lau Lay An alias Aan alias Jacky, bos dari Malaysia. Jika berhasil melakukan pengiriman itu, Athiam akan mendapatkan Rp 600 juta. Dia juga telah mendapat transfer dana operasional sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya, Ayau telah 4 kali mengirimkan sabu-sabu ke Medan. Masing-masing seberat 40 kg. Dia diberi upah antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta dalam setiap pengiriman. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP