4 Mahasiswa Penolak Omnibus Law di Semarang Dihukum Percobaan
Merdeka.com - Empat mahasiswa peserta aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 6 bulan. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/6).
Majelis hakim menyatakan, keempat terdakwa, IRF, NAA, MAF, dan IAH, bersalah melanggar Pasal 216 KUHP, karena mengabaikan perintah aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja 7 Oktober 2020.
"Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Sutiyono saat membacakan putusannya.
Menanggapi putusan majelis hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami masih menentukan sikap pikir-pikir sampai tujuh hari ke depan," kata kuasa hukum mahasiswa, Kahar Muamalsyah.
Dia mengaku kecewa karena majelis hakim terkesan mengabaikan laporan keempat mahasiswa yang mengaku disiksa aparat kepolisian selama masa penyidikan. "Harusnya fakta mereka mendapat penyiksaan selama masa penyidikan juga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Tapi kenyataannya tidak disinggung sama sekali," ungkapnya.Keempat mahasiswa ini ditangkap aparat kepolisian setelah demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020, berakhir ricuh.
Bentrokan antara pendemo dan aparat sempat terjadi. Namun, polisi mampu menguasai keadaan dan menangkap ratusan pengunjuk rasa. Setelah dilakukan penyidikan, hanya empat mahasiswa yang diadili.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
Baca Selengkapnya