4 Korban Terorisme Dapat Kompensasi, Total Rp450 Juta
Merdeka.com - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md, hari ini memberikan bantuan kompensasi kepada 4 korban tindak pidana terorisme, dengan nilai total sebesar Rp450.339.525. Duit itu disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun bantuan itu diberikan untuk 2 korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan tahun 2018 lalu. Kemudian, 1 orang korban terorisme di Cirebon 2018 lalu, dan 1 orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan, Jatim di tahun yang sama.
"LPSK mendapat mandat dari undang-undang baru yaitu melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, untuk melakukan perlindungan dan memfasilitasi ganti rugi dalam bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Ruang Nakula, Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12).
Dia menyebut, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian perhatian negara terhadap korban terorisme.
"Ini membuktikan adanya keseriusan negara, terutama pemerintah, untuk hadir memberikan perhatian dan keadilan kepada masyarakat, khususnya korban terorisme," ungkap Hasto.
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung terkait kompensasi untuk korban terorisme sebelum UU itu berlaku. Menurutnya, masih menunggu Perpresnya.
"Hanya saja untuk pengurusan kompensasi terutama bagi para korban di masa lalu, itu masih menunggu Perpresnya. Yang kami harapkan Perpres ini segera selesai dan disahkan, sehingga pembayaran kompensasi dari LPSK kepada para korban segera bisa dilakukan," jelas Hasto.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, pemerintah memang peduli kepada korban tersebut. Termasuk yang masa lalu.
"Bom Bali I itu jumlahnya 800 orang (korban) kira-kira sekitar itulah. Itu juga diperhatikan oleh negara," terang dia.
Adapun pada kasus Cirebon, korban diberikan kompensasi sebesar Rp286.396.000. Dua korban di Tol Kanci-Pejagan sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080.
Sedangkan korban Lamongan berhak mendapatkan sebesar Rp36.357.277, sebagaimana putusan dari pengadilan.
Di tempat sama, perwakilan korban, Widi Harjana merasa bersyukur karena diperhatikan oleh negara.
"Telah membantu dalam pemulihan atas penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang kami alami. Mungkin banyak korban lainnya di luar sana yang lebih parah dari kami. Kami saling mendoakan agar kami sama-sama diberi kekuatan, ketabahan dalam menghadapi kondisi saat ini," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya