Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Boks terumbu karang diselundupkan dari Bima digagalkan Polair Bali

4 Boks terumbu karang diselundupkan dari Bima digagalkan Polair Bali 4 Boks terumbu karang diselundupkan dari Bima digagalkan Polair Bali. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Bali mengamankan empat boks yang berisi terumbu karang (coral reef) ilegal dengan jumlah 84 plastik yang diselundupkan dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/1) kemarin.

Diduga terumbu karang ilegal tersebut rencananya akan diekspor ke luar negeri. Direktur Polair Polda Bali Kombes Pol Sukandar mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang sebanyak empat boks yang ditaruh di sebuah warung di kawasan Ketewel, Gianyar, Senin kemarin.

Dia mengatakan, terumbu karang tersebut diturunkan oleh seseorang dengan menggunakan mobil pick up sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas langsung melakukan pengintaian hingga Selasa (10/1), ternyata terumbu karang tersebut tidak ada yang mengambilnya.

"Temuan seperti ini sudah dua kali kita pernah temukan hanya TKP berbeda, itu minggu lalu," ujarnya di Denpasar.

Pihaknya kemudian meminta Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, untuk mengecek kondisi terumbu karang tersebut. Setelah dicek ada yang kondisinya mati sekitar 12, dan yang masih hidup 74.

"Semuanya dilepasliarkan di Green Island, Serangan," akunya.

Kalaupun diekspor menurut Kepala BPSPL Suko Wardono harus sesuai kuota dan memiliki izin.

"Kalau yang ada jatah itu berarti dia boleh mengirim legal, kalau yang ini ilegal. Karena tidak ada dokumennya, terumbu karang itu boleh diekspor tapi harus ada pengaturannya, sesuai ketentuan di UU No 27/2007 jo UU No 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada pasal 35, sanksi ada di Pasal 73, itu kurang lebih ancamannya sekitar 5 tahun penjara," tandasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP