4 ABG terdakwa pemerkosaan dihukum pembinaan 1 tahun di panti dinsos
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (23/5) telah memberikan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa, AS dan MH yang melakukan pemerkosaan terhadap FR tetangganya sendiri, masih duduk di bangku SMP.
Kini, komplotannya, empat remaja lainnya, terdakwa yang juga masih anak-anak mendapatkan hukuman dari hakim Hanung Dwi Wibowo. Keempat terdakwa tersebut adalah LR (15), AD (15), MY (14), dan JSM (16).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan, keempat terdakwa dianggap bersalah, karena sudah membuat korban mengalami trauma psikologisnya, meresahkan masyarakat sekitar. Sehingga, dianggap melanggar pasal 76 huruf E, Undang-undang Perlindungan Anak tentang pencabulan anak di bawah umur.
"Dengan ini memberikan hukuman satu tahun pembinaan terhadap keempat terdakwa di UPT Marsudi Putra, Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Jawa Timur, di Surabaya," terang Ketua Majelis Hakim Hanung Dwi Wibowo, Rabu (24/5).
"Pembinaan itu memberikan pelatihan kerja dan keterampilan sesuai dengan usia terdakwa," tambah dia.
Pemerkosaan terhadap FR itu terjadi sekitar bulan April 2016. Pelakunya ada delapan anak-anak, enam harus menjalani persidangan. Sedangkan dua, tidak bisa dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hanya bisa memberikan dakwaan dan menjatuhkan hukuman terhadap enam terdakwa, karena usianya sudah di atas 12 tahun. Sedangkan otak di balik pemerkosaan itu adalah AS dan MH. Dengan cara mengajak korban, kemudian diberi obat pil koplo diduga untuk memperdayai, supaya korban hilang kesadarannya, setelah itu baru melakukan pemerkosaan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya