Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

32 Warga masih bertahan, pengosongan lahan Bandara NYIA libatkan Komnas HAM

32 Warga masih bertahan, pengosongan lahan Bandara NYIA libatkan Komnas HAM Juru Bicara Pembangunan Bandara NYIA Agus Pandu Purnama. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Proses eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) akan memasuki babak akhir. Saat ini tinggal tersisa 32 rumah milik warga yang menolak dibebaskan penguasaan tanahnya untuk pembangunan Bandara NYIA.

Juru bicara proyek pembangunan Bandara NYIA, Agus Pandu Purnama berencana akan mengundang perwakilan Komnas HAM untuk melihat proses akhir pengosongan lahan untuk bandara. Pandu menyampaikan nantinya dari perwakilan Komnas HAM yang hadir akan bisa menilai apakah saat pengosongan lahan terjadi pelanggaran HAM atau tidak.

"Nanti Komnas HAM akan diundang saat pelaksanaan pengosongan. (Komnas HAM) sudah bersedia, akan memonitor langsung. Karena kita inginnya tidak ada pemaksaan dan perlawanan anarkis," ujar Pandu di Bandara Adisutjipto, Minggu (6/5).

Akan diundangnya Komnas HAM dalam pengosongan lahan Bandara NYIA menurut Pandu merupakan hasil dari rapat koordinasi (rakor) yang sebelumnya telah dilaksanakan. Dalam rapat itu hadir perwakilan dari PT Angkasa Pura (AP) I, Pemkab Kulon Progo, Pemda DIY, TNI/Polri, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya. Rapat koordinasi, sambung Pandu digelar di Kantor Pemkab Kulonprogo beberapa waktu yang lalu.

"Dalam rakor, Komnas HAM sudah diberi penjelasan tentang rencana Pemkab Kulon Progo melakukan pengosongan rumah warga dalam pembangunan Bandara NYIA. Saat ini proses pengosongan lahan baru 87 persen. Masih ada 37 kepala keluarga yang tinggal di 32 rumah yang belum mau direlokasi," urak Pandu.

Pandu menjabarkan diundangnya Komnas HAM saat rakor tersebut agar pihak Komnas HAM mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh tim untuk pembangunan Bandara NYIA. Selain itu, lanjut Pandu, pihaknya juga meminta saran kepada Komnas HAM agar tidak ada pelanggaran HAM dalam proses pengosongan lahan di pembangunan Bandara NYIA.

"Intinya dari Komnas HAM itu semua yang dilakukan harus sesuai aturan perundangan dan SOP. Jika memenuhi persyaratan itu, rambu-rambu jelas, baik itu Polri, AP, Pemkab, maka tidak melanggar HAM," tutup Pandu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP