32 Orang Dilaporkan Diamankan Polisi saat Demo Ricuh di Makassar
Merdeka.com - Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar menerima laporan pengaduan tentang adanya 32 orang diamankan polisi usai demonstrasi ricuh pada 11 April. KOBAR Makassar mengaku dari 32 orang tersebut, dua masih berstatus pelajar.
Perwakilan LBH Makassar di KOBAR, Haedir mengatakan aksi mahasiswa pada 11 April 2022 di Makassar berbuntut pengejaran, penangkapan dan tindakan kekerasan oleh polisi. Dari laporan pengaduan diterima posko KOBAR Makassar hingga pukul 23.30 Wita, tercatat 32 orang mengalami penangkapan dan dinyatakan hilang tanpa kabar.
"Diantaranya terdapat 2 pelajar di bawah umur dan 3 orang mahasiswi. Mahasiswa dari berbagai kampus yang mencari tahu keberadaan temannya, menghubungi posko KOBAR Makassar," ujarnya melalui pesan keterangan tertulisnya, Selasa (12/4).
Haedir mengaku tim hukum KOBAR Makassar mencoba mengidentifikasi keberadaan mereka yang ditangkap dengan mendatangi Resmob Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Namun, pihaknya tidak menemukan 32 orang tersebut.
"Tim KOBAR menemukan keberadaan mahasiswa tersebut di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel. Tim Hukum bersama keluarga dan teman para mahasiswa ditangkap mencoba menemui mereka untuk memberikan pendampingan hukum," sebutnya.
Tetapi, saat akan melakukan pendampingan hukum, kata Haedir, kepolisian menghalangi untuk bertemu. Penolakan tersebut berdasarkan penyampaian petugas piket dengan alasan perintah Pimpinan.
"Dari hasil pemantauan dan informasi dikumpulkan, bahwa mahasiswa yang ditahan di halaman Kantor Brimob Polda Sulsel diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dengan dipaksa bertelanjang dada. Selain itu, kuat dugaan mereka dipaksa menjalani tes urin tanpa dasar barang bukti jelas," ucapnya.
Terkait tes urine dilakukan terhadap 32 orang diamankan, Haedir mengaku hal tersebut merupakan pelanggaran. Alasannya, pemaksaan tes urine tanpa dugaan tindak pidana dan disertai adanya barang bukti Narkotika.
"Patut diduga sebagai upaya kriminalisasi dan melegitimasi tindakan penangkapan dan penahanan yang tanpa dasar. Hal ini telah menjadi pola yang dilakukan oleh kepolisian dalam beberapa momen aksi demonstrasi sebelumnya," tegasnya.
Ia menambahkan sikap kepolisian yang menghalangi pemberian akses bantuan hukum kepada 32 orang diamankan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UUD 1945 serta sejumlah aturan.
"Penghalang-halangan memberikan bantuan hukum membuka peluang bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyiksaan dan berbagai tindakan pelanggaran prosedur lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan aksi demonstrasi diikuti setidaknya 2 ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Makassar. Sayangnya dalam aksi tersebut ada sejumlah kelompok yang menyusup dengan melakukan pelemparan.
"Kemudian ada penyusup yang kami tidak duga awalnya. Kemudian dari pendorongan dan penyusup tadi melempar anggota, sehingga kami amankan 10 orang," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/4).
Mantan Kapolda Jawa Barat ini mengaku 10 orang yang diamankan tersebut masih dilakukan identifikasi. Nana juga membantah adanya personel polisi terluka akibat bentrok tersebut.
"Anggota tidak ada yang luka," kata dia.
Nana menyayangkan demonstrasi di Kota Makassar berakhir ricuh. Pasalnya, sejak awal demonstrasi berjalan dengan aman.
"Awalnya berjalan baik dan kita sudah berkoordinasi dengan DPRD provinsi kami mediasi dan diterima dengan baik. Nah, ketika menjelang akhir, ada beberapa kelompok yang melakukan aksi dan saya melihat itu bukan dari mahasiswa," ungkapnya.
Ia mengaku kelompok tersebut langsung melakukan pelemparan ke kantor DPRD Sulsel. Saat situasi mulai memanas, polisi masih bisa menahan diri.
"Mereka ini sudah kita peringatkan untuk menghentikan pelemparan, karena akan merusak. Rupanya tidak digubris mau tidak mau kami melakukan pendorongan dan terpaksa melakukan tembak gas air mata sebagai peringatan," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya