30 Advokat Dampingi DPRD Jember Hadapi Gugatan Citizen Law Suit
Merdeka.com - Sebanyak 30 advokat secara resmi mendampingi DPRD Jember untuk menghadapi gugatan Citizen Law Suit (CLS). Penunjukan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pimpinan dewan di Gedung DPRD Jember pada Selasa (10/03).
"Teman-teman pengacara menghubungi kami, menyatakan siap mendukung dewan. Mereka juga siap menjadi pengacara tanpa di bayar karena tahu kondisi anggaran di DPRD Jember yang sedang minim," ujar Tabroni, Ketua Panitia Angket DPRD Jember.
Secara aklamasi, 30 advokat tersebut menunjuk Cholily sebagai koordinator tim pengacara DPRD Jember. "Karena beliau adalah pengacara paling senior di Jember. Juga sebagai dosen, beliau dinilai cukup menguasai teori-teori hukum," lanjut politikus PDIP ini.
Sebelumnya, gugatan CLS tersebut diajukan oleh Slamet Mintoyo, seorang warga Jember yang mengaku dirugikan atas bergulirnya hak angket atau hak penyelidikan oleh DPRD Jember terhadap Bupati Jember, dr Faida. Dalam surat gugatan yang salinannya diperoleh Merdeka.com, Slamet menyebut sebagai warga, dia merasa dirugikan. Sebab, gugatan tersebut telah membuat proses pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jember tahun 2020, menjadi tertunda.
"Saya ini warga biasa, gugatan ini saya ajukan karena menjadi sebagai warga negara. Tidak ada kepentingan politik yang menunggangi," tutur Slamet saat sidang perdana pada Kamis (05/03) lalu.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak DPRD Jember tidak hadir karena pimpinannya sedang memenuhi undangan dari Komisi II DPR RI. Adapun Slamet dalam gugatannya menggunakan jasa pengacara senior, Husni Thamrin. "Ini murni dari saya, tanpa dibayar siapapun," ujar Slamet.
Dikonfirmasi terpisah, Cholily menyebut, gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Slamet itu salah alamat. Gugatan CLS, menurut Cholily, adalah ketidakpuasan warga negara terhadap kinerja penyelenggara negara. Adapun yang dimaksud penyelenggara negara, menurut Cholily adalah Presiden hingga kepala desa. "DPRD tidak masuk. Itu salah pasal," ujar Cholily.
Hak Angket tidak bisa masuk dalam objek gugatan CLS, karena tidak berlaku untuk umum. "Hak angket hanya untuk anggota DPRD Jember saja, kepada bupati," papar pria yang juga dosen di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) IAIN Jember itu.
Karena menilai salah alamat, Cholily optimis bisa mengalahkan gugatan tersebut, bahkan sebelum pemeriksaan materi pokok. "Saya eksepsi, selesai itu (di putusan sela, red)," tutur Cholily optimistis.
Lebih lanjut, Cholily menilai, gugatan sela seharusnya diarahkan pada kinerja Pemkab Jember. "Seharusnya yang digugat CLS adalah kasus (jembatan ambruk di) Jompo, atau pembangunan yang tidak berjalan di Jember sehingga SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) di Jember menjadi tinggi," pungkas Cholily.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya