Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Terpidana korupsi ini langsung ajukan PK setelah Artidjo pensiun

3 Terpidana korupsi ini langsung ajukan PK setelah Artidjo pensiun Artidjo Al Kostar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Artidjo Alkostar merupakan hakim agung yang paling ditakuti oleh para terpidana korupsi. Dia dikenal sebagai hakim yang kerap menambah hukuman para koruptor.

Hal tersebut tentu menjadi bencana kedua bagi semua 'tikus berdasi'. Sebab, harapan bebas dengan cepat malah sebaliknya. Tapi kini, sang hakim agung tersebut telah pensiun. Angin segar pun datang untuk para koruptor yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Terbukti setelah Artidjo pensiun, beberapa nama koruptor dengan sigap mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Berikut namanya:

Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum mencoba peruntungan dengan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sebelum PK, Anas sempat mengajukan permohonan kasasi. Namun hakim yang diketuai Artidjo menolak permohonan tersebut.

Hakim malah melipat gandakan hukuman Anas yang semula 8 tahun menjadi 14 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Seperti diketahui Anas Urbaningrum terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara.

Suryadharma Ali

Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama itu menilai vonis Pengadilan Tinggi 10 tahun penjara dirasa tidak adil.

Seperti diketahui, politisi PPP itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK pidana penjara dengan 11 tahun penjara. Namun vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih ringan ketimbang tuntutan, yakni pidana penjara 6 tahun denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Pihak Suryadharma Ali kemudian ajukan upaya banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bukan lebih ringan, masa hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Siti Fadilah

Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Padahal dulu, mantan menteri kesehatan itu tidak mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang menimpanya.

Siti merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Dia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Peran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Peran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah

Peran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Prabowo Peringatkan Koruptor: Hei Maling-Maling, Saya Tidak Pernah Gentar Terhadap Kalian!
Prabowo Peringatkan Koruptor: Hei Maling-Maling, Saya Tidak Pernah Gentar Terhadap Kalian!

Prabowo Subianto memberi peringatan terhadap para koruptor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya