3 Rekomendasi DPRD Situbondo untuk Stockpile Pemicu Polusi, Wajib Pasang Pagar dan Saluran Irigasi!

Komisi III DPRD Situbondo mengeluarkan **Rekomendasi DPRD Situbondo** penting bagi pemilik stockpile serbuk kayu yang diprotes warga. Apa saja langkah mitigasi polusi yang harus dilakukan?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
3 Rekomendasi DPRD Situbondo untuk Stockpile Pemicu Polusi, Wajib Pasang Pagar dan Saluran Irigasi!
Komisi III DPRD Situbondo mengeluarkan **Rekomendasi DPRD Situbondo** penting bagi pemilik stockpile serbuk kayu yang diprotes warga. Apa saja langkah mitigasi polusi yang harus dilakukan? (Merdeka.com)

Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah mengeluarkan tiga rekomendasi penting. Ini ditujukan kepada pemilik usaha stockpile bahan pencampur biomassa berupa serbuk kayu di Banyuglugur. Keputusan ini diambil setelah adanya protes keras dari masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh dugaan polusi udara.

Rekomendasi tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Situbondo pada hari Kamis. Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Kapolsek, Camat, Danramil, serta pemilik usaha. Tujuannya adalah mencari solusi atas permasalahan lingkungan yang timbul.

Warga memprotes keberadaan stockpile karena diduga kuat menyebabkan polusi udara akibat serbuk kayu yang beterbangan. Selain itu, potensi pencemaran lingkungan saat musim hujan juga menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi konkret sangat diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan.

Tiga Rekomendasi Utama Komisi III untuk Mitigasi Polusi

Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menjelaskan secara rinci tiga rekomendasi wajib yang harus dijalankan. Rekomendasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif operasional stockpile terhadap lingkungan sekitar. Pemilik usaha harus segera mengimplementasikan langkah-langkah ini.

Pertama, pemilik usaha stockpile di Desa/Kecamatan Banyuglugur diwajibkan memasang pagar pembatas dan jaring paranet. Langkah ini krusial untuk mencegah serbuk kayu beterbangan dan mengurangi polusi udara. Pemasangan ini diharapkan dapat meminimalisir keluhan warga.

Kedua, Komisi III juga merekomendasikan pembuatan saluran irigasi yang memadai. Saluran ini berfungsi untuk mengalirkan air dari serbuk kayu saat musim hujan. Tujuannya agar air tersebut tidak mencemari lingkungan di sekitar tempat usaha dan pemukiman.

Rekomendasi ketiga yang tidak kalah penting adalah pemilik usaha harus responsif. Mereka harus tanggap terhadap segala keluhan masyarakat terkait keberadaan tempat usaha. Keterbukaan dan respons cepat akan mencegah potensi gejolak sosial di kemudian hari.

Peninjauan Lapangan dan Komitmen Pemilik Usaha

Sebelum mengeluarkan **rekomendasi DPRD Situbondo**, Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan lainnya telah melakukan peninjauan lokasi. Kunjungan ini dilakukan setelah menerima banyak protes dari masyarakat. Mereka ingin memastikan kondisi di lapangan secara langsung.

Arifin mengakui bahwa saat peninjauan, terlihat jelas kebutuhan akan pagar pembatas. Hal ini penting untuk mengendalikan polusi udara yang berasal dari serbuk kayu. Saluran irigasi juga dinilai esensial untuk mengantisipasi pencemaran saat musim hujan.

Menanggapi rekomendasi yang diberikan, pemilik tempat usaha stockpile, Didik, menyatakan kesiapannya. "Tentu kami siap melaksanakan beberapa rekomendasi dari DPRD, termasuk akan merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat," ujarnya. Komitmen ini diharapkan dapat meredakan ketegangan.

Komisi III DPRD Situbondo juga menegaskan bahwa rekomendasi serupa akan diberikan. Ini berlaku untuk tempat usaha stockpile lainnya yang lokasinya berdekatan dengan area yang diprotes warga. Tujuannya adalah menciptakan standar lingkungan yang sama bagi semua usaha.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi