3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan, Bartender Vasa Hotel Dijerat Pasal Pembunuhan
Peristiwa itu terjadi di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023)
Peristiwa itu terjadi di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023)
Bartender Cruzz Lounge Bar Hotel VASA ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya tiga anggota band akibat menenggak minuman keras (miras) pada Jumat (22/12) lalu.
Sang bartender bernama Arnold Zadrach Sitaniya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan oleh polisi.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce. Ia menyatakan, bahwa tersangka sementara hanya satu orang yakni AZS.
"Ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisial AZS (Arnold), 27 tahun, asal Karangpilang, Surabaya," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, bahwa bartender AZS menjual minuman beralkohol yaitu Sky Vodka dan Bacardi kepada korban dengan cara di bawah meja alias tidak tercatat pada kasir.
"Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam teko ukuran 750 ml," ujarnya.
Kemudian, sang bartender meracik minumannya dengan komposisi etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.
Atas racikan ala bartender inilah, diduga etanol yang digunakan bukan etanol yang dapat dikonsumsi oleh manusia. Hal ini diperkuat dengan hasil laboratorium forensik yang ditemukan di dalam tubuh korban.
"Sesuai hasil uji laboratorium forensik pada organ dalam dua korban yakni WAR dan IP, didapati positif alkohol yang mengandung zat metanol dan etanol. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Dari keterangan saksi – saksi, diperoleh fakta, bahwa benar saudara AZS mencampur minuman dengan menggunakan carafe / teko dalam bentuk khusus, kemudian dihidangkan kepada para korban untuk dikonsumsi," tegasnya.
Atas kasus tersebut, selain dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tersangka juga dijerat dengan pasal 204 KUHP Ayat (1) : Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang, yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahui, diancam dengan pidana penjara, paling lama lima belas tahun.
Ayat (2) : Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara, selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Diketahui, pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023) itu menewaskan tiga orang, dua di antaranya personel Band Ogie and Friends.
Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone). Sementara satu lainnya bernama Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends.
Tiga personel band tewas seusai menenggak minuman keras (miras) di hotel bintang lima di Surabaya. Seorang lainnya dilaporkan masih dirawat di ICU.
Baca SelengkapnyaGugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaSikap Manajer hotel ke tukang sapu jalan yang kehujanan banjir pujian warganet. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaRumah baru Evi Masamba benar-benar memukau dengan kemegahannya yang sebanding dengan hotel berbintang.
Baca SelengkapnyaPelaku juga menyatakan bahwa pertemuannya dengan korban meninggal inisial AF di hotel Senopati tersebut merupakan pertemuannya yang pertama.
Baca SelengkapnyaTidak hanya turis asing yang berjalan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai ada juga turis domestik.
Baca SelengkapnyaKarena tak dikasih untuk utang rokok, IM membakar warung kelontong di Jakarta Barat
Baca SelengkapnyaSaat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca Selengkapnya