2.268 Narapidana di Sumbar Dibebaskan Lewat Program Asimilasi
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan 2.268 narapidana dari penjara lewat program asimilasi sepanjang 2020.
"Sepanjang 2020 ada sebanyak 2.268 narapidana yang memperoleh asimilasi dan menjalani masa hukumannya di luar penjara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya di Padang, dilansir Antara, Rabu (6/1).
Dari data tersebut, 15 orang di antaranya kembali berulah hingga dijebloskan lagi ke penjara asal untuk menjalani sisa masa hukuman. Ia mengatakan persoalan itu menjadi perhatian bagi pihaknya agar lebih ketat dan selektif memberikan asimilasi, selain persyaratan yang termuat dalam aturan.
"Narapidana yang berulah atau membuat masalah setelah menerima asimilasi kembali dimasukkan ke penjara serta ditempatkan dalam sel khusus," ucap dia.
Mereka ditempatkan di sel khusus agar tidak bisa leluasa dalam menjalani sisa masa hukumannya. Andika Dwi Prasetya menyebutkan pada 2021 program asimilasi terhadap narapidana tetap digulirkan oleh pihaknya.
Dengan dasar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Asimilasi merupakan program yang digulirkan oleh Kemenkumham RI dalam rangka pencegahan penanggulangan dan penyebaran Covid-19. Selain memperketat pemberian asimilasi, Kanwil Kemenkumham Sumbar juga akan memaksimalkan peran pemantauan serta pengawasan narapidana penerima asimilasi melalui fungsi Bapas.
Andika mengatakan program asimilasi mempunyai pengaruh besar sebagai percepatan pengeluaran narapidana sehingga mengurangi beban kepadatan Lapas atau Rutan. Kanwil Kemenkumham Sumbar saat ini mencatat jumlah warga binaan sebanyak 5.480 orang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sumando dimaknai oleh masyarakat Tapanuli Tengah sebagai sebuah kesatuan, yakni pertambahan atau percampuran antara satu keluarga dengan keluarga lainnya.
Baca SelengkapnyaTenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKartu tani adalah kartu yang dirancang secara khusus untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiskriminasi sosial adalah suatu sikap membedakan secara sengaja terhadap orang atau golongan yang berhubungan latar belakang tertentu.
Baca SelengkapnyaKeindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.
Baca SelengkapnyaJumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca SelengkapnyaJika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca Selengkapnya