2.000 Kepiting bertelur di Samboja Kukar gagal diselundupkan
Merdeka.com - Polairud Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan sekira 2.000 kepiting bertelur, yang akan dikirim melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Keberadaan kepiting bertelur itu masuk dalam perlindungan perundang-undangan.
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan Kamis (4/5) pagi lalu. Polisi mengendus adanya pengangkutan ribuan kepiting menuju ke bandara. Berangkat dari informasi itu, petugas bergegas melakukan penyelidikan.
"Jadi, ada mobil dari Samboja bergerak ke Balikpapan. Tim menelusuri, menyelidiki. Benar saja, sebuah mobil Hilux (Toyota Hilux) sekira jam 6.30 pagi. Tim memeriksa, dan menemukan ribuan kepiting. Jumlahnya saat itu sekitar 2.000 kepiting," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/5).
"Kepiting-kepiting itu, mengangkut kepiting bertelur dengan ukuran yang berada di bawah ukuran minimum yang diperbolehkan untuk ditangkap," ujar Ade.
"Kepitingnya kita amankan, berikut dengan pengemudi Hilux ya. Tim masih mendalami keterangan sopir, untuk mengetahui asal usul kepiting dan juga pemiliknya, dan tujuan pengiriman," ungkap Ade.
Lantaran kepiting-kepiting itu adalah kepiting bertelur, tim bergegas untuk melakukan penyelamatan agar kepiting itu bisa bereproduksi.
"Siang harinya itu sekira jam 11.30 Wita, kepiting itu dilepasliarkan kembali ke laut, di dermaga Direktorat Polair, di Balilpapan. Ya, dilepasliarkan kembali ke alam. Perwakilan petugas dari Balai Karantina Kelas 1 Balikpapan, juga ikut menyaksikan pelepasliaran itu," terang Ade.
Dijelaskan, penindakan yang dilakukan tim Ditpolair Polda Kaltim, mengacu perundang-undangan. "Bikan cuma kepiting, rajungan betina yang berukuran di bawah 15 centimeter, dengan berat di bawah 200 gram, juga tidak diperbolehkan diperdagangkan," tegas Ade.
Pelaku, di antaranya sopir mobik angkutan, diancam dengan pelanggaran pidana pasal 100 c junto pasal 7 ayat 2 huruf j dari UU No 45/2009 tentang Perubahan Undang-undang No 31/2004 tentang Perikanan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaKelakar Ganjar: Saya Coblos Capres yang Rambutnya Putih
Ganjar meminta agar masyarakat memilih dengan hari nurani tanpa ada paksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya
Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Baca SelengkapnyaKepala Tiba-tiba Sakit dan Pusing saat Berpuasa, Kenali Penyebabnya
Munculnya sakit kepala merupakan hal yang mungkin terjadi ketika berpuasa, kenali penyebab mengapa hal ini terjadi.
Baca SelengkapnyaCara Menghilangkan Biang Keringat di Wajah, Aman dan Efektif
Kondisi ini terjadi ketika kelenjar keringat berproduksi lebih banyak dari yang dibutuhkan oleh tubuh untuk menjaga suhu tubuh normal.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang 3 KKB Anak Buah Guspi Waker yang Ditembak di Intan Jaya
KKB terus menebar onar di Bumi Cendrawasih. Mereka terus memancing petugas hingga kerap terjadi baku tembak
Baca SelengkapnyaGeliat Para Pengrajin Sangkar Burung di Bantul, Berjuang Demi Mempertahankan Eksistensi
Konon kerajinan sangkar burung di sana sudah ada sejak zaman Penjajahan Jepang. Namun kini eksistensinya makin redup.
Baca SelengkapnyaMenjelajahi Toko Tembakau di Sepanjang Jalan Kaliurang Jogja, Surganya Para Penikmat Tingwe
Sejak awal 2020 banyak bermunculan toko tembakau di Jogja. Salah satu tempat yang paling banyak dijumpai adalah di sepanjang Jalan Kaliurang
Baca Selengkapnya