20 Jam Diperiksa dan Jadi Tersangka, Ustaz Rahmat Baequni Tidak Ditahan
Merdeka.com - Rahmat Baequni dipulangkan pihak Polda Jabar meski berstatus tersangka. Namun, hal tersebut bukan karena penangguhan penahanan. Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menjamin bahwa kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Pertimbangan lainnya adalah Baequni merupakan tulang punggung keluarga dan ditunggu jemaahnya di Bandung.
Pihak kepolisian pun menyetujui dan memutuskan Rahmat Baequni tidak ditahan dan dijemput oleh pihak keluarga.
"Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/6).
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, kliennya menjelaskan isi ceramah terkait petugas KPPS yang meninggal akibat racun atas dasar permintaan salah satu jemaah. Jawabannya mengutip berita yang viral di media sosial.
"Ustaz Rahmat diperiksa selama hampir 20 jam penyidik, beliau menjawab 18 pertanyaan," terangnya.
Penyidik menetapkan Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai kepulangan Tahmat Baequni, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian. "Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali," ujar dia.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi maupun Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta waktu untuk menanggapi kabar dipulangkannya Baequni.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaPolisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaSambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum
Bahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.
Baca SelengkapnyaEnam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak
Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya
Baca Selengkapnya