2 Warga Sukoharjo ditangkap usai selundupkan sabu-sabu asal India lewat kantor pos
Merdeka.com - Aksi nekat melawan hukum dilakukan dua warga Mangkubumen, Kartasura Sukoharjo. Mereka menyelundupkan paket sabu seberat 3,16 ons dari India ke Indonesia, melalui Kantor Pos Besar Solo.
Namun nahas, aksi ilegal warga bernama Coni Wisnu Dirmaga alias Kimin dan Agus Pujiyanto alias Minthi bin Kismo Pardiyo (41) itu tercium petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bersama Polresta Surakarta petugas Bea dan Cukai mengamankan keduanya.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengiriman paket sabu-sabu dilakukan melalui kantor pos. Coni ditangkap saat akan mengambil paket sabu di halaman pintu timur Kantor Pos Solo, Kamis (5/7/2018) pagi. Setelah pengembangan, ditangkaplah tersangka lainnya, Agus Pujiyanto.
"Paket sabu yang kami amankan seberat 3,16 ons atau senilai Rp 400 juta yang dikirim dari India. Paket itu disita oleh warga Mangkubumen, Kartasura Sukoharjo," ujar Gatot, Rabu (11/7).
Gatot menjelaskan, awalnya pihaknya curiga dengan sebuah paket yang masuk di Kantor Pos Indonesia Solo. Paket tersebut masuk hari Rabu (4/7) pekan lalu. Saat diperiksa dengan sinar x-ray kantor pos petugas curiga.
"Kemudian kita buka untuk mengetahui isi paket tersebut. Ada tujuh paket sabu-sabu dilakban cokelat," jelasnya .
"Setelah kita ketahui isinya, kami langsung berkoordinasi dengan Polresta Surakarta untuk mengembangkan kasus itu. Dan akhirnya kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menambahkan, dugaan sementara Coni disetir oleh Agus Pujiyanto. Menurutnya, paket sabu yang dikirim dari India tersebut dikendalikan oleh seorang nara pidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
"Kita akan terus kembangkan, kita sudah koordinasikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi," tandasnya.
Kedua tersangka, lanjut Ribut, melakukan tindakan tindak pidana primer tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika gelombang 1 (satu) dalam bentuk bukan tanam beratnya 5 (lima) gram Jo percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
"Mereka kita jerat Pasal114 ayat (2) subsidier 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnya 20 tahun penjara," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mencuri perhatian publik karena paras manisnya.
Baca SelengkapnyaMomen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.
Baca SelengkapnyaImbauan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya