Merdeka.com - Polisi membongkar kecurangan pemilik konter pulsa selular di Samarinda, Kalimantan Timur. Dua warga Samarinda, Rusli (37) dan Farozi (21) ditetapkan tersangka dengan barang bukti kartu perdana senilai hingga Rp 1,2 miliar. Modusnya kedua tersangka meregistrasi kartu perdana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain.
Keterangan diperoleh merdeka.com, kasus itu terbongkar pada Senin (8/3) lalu. Polisi mendatangi konter pulsa di kawasan Jalan KS Tubun, Samarinda, sekaligus membawa ribuan kartu perdana. Di mana, sebagian besar sudah teregistrasi menggunakan NIK.
Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Reno Chandra menjelaskan, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat, yang mencurigai dugaan penyalahgunaan nomor identitas berupa NIK.
"Nah dari informasi itu, kami memulai penyelidikan," ujar Reno.
Selain membawa ratusan kotak berisi kartu perdana salah satu provider, Rusli dan Farozi kemudian dibawa ke Polresta Samarinda.
"Kita bawa barang bukti sekitar 600 kotak berisi kartu perdana, isinya sekitar 66.400 kartu perdana. Jenisnya ada yang sudah berisi kuota internet, ada yang tidak. Tapi kebanyakan sudah berisi kuota internet," terang Reno.
Dari keterangan dua orang itu, terungkap praktik mereka sudah sejak 2018. Di mana sebagian besar kartu perdana diregistrasi menggunakan NIK orang lain.
"Jadi kedua terduga pelaku ini membeli NIK yang dijual online, dengan harga Rp200 per satu nomor NIK. Satu NIK bisa digunakan untuk registrasi 4-5 nomor kartu perdana," sebut Reno.
Menurut Reno, sudah tidak bisa dihitung berapa nomor NIK yang dibeli pelaku dan digunakan untuk register kartu perdana.
"Mereka juga tidak tahu bagaimana penyedia NIK online itu mendapatkan banyak nomor NIK. Mereka tahunya beli saja, dan itu nomor NIK acak se-Indonesia," terang Reno.
Belakangan, lanjut Reno, kedua pelaku juga melayani registrasi perdana di konter lainnya. "Kalau dari barang bukti kartu perdana yang kita sita, nilainya Rp600 juta sampai Rp 1,2 miliar. Kita rencana akan panggil provider. Kalau ikut terlibat, bisa jadi tersangka baru," demikian Reno.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
[cob]AKP Rita Yuliana Buka Suara soal Diisukan Punya Hubungan dengan Jenderal
Sekitar 16 Menit yang laluFase Pemulangan dari Madinah Masih Berlangsung, 78.369 Jemaah Sudah di Tanah Air
Sekitar 36 Menit yang laluRoy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Pelapor Minta Polisi Tolak
Sekitar 41 Menit yang lalu18 Parpol Sudah Daftar Pemilu 2024, Berkas 13 Partai Dinyatakan Lengkap
Sekitar 1 Jam yang laluKetika Megawati Semangati Ibu Hamil: Please Jangan Cengeng
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Tak Bisa Nonton Konser Dream Theater di Solo
Sekitar 1 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Sunscreen dan Konsumsi Minyak Sayur Menyebabkan Kanker Kulit
Sekitar 5 Hari yang laluKetahui Perbedaan antara Sunscreem dan Sunblock, Cegah Salah saat Memilih
Sekitar 6 Bulan yang lalu12 Rekomendasi Sunscreen Ringan di Bawah Rp100.000 dengan SPF Minimal 30
Sekitar 7 Bulan yang lalu5 Rekomendasi Sunscreen Gel Terbaik Ini Cocok untuk Kulit Berminyak
Sekitar 11 Bulan yang laluAKP Rita Yuliana Buka Suara soal Diisukan Punya Hubungan dengan Jenderal
Sekitar 24 Menit yang laluCopot Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Lantik Syahardiantono jadi Kadiv Propam
Sekitar 2 Jam yang laluLPSK Jelaskan Syarat Bharada E untuk Jadi Justice Collaborator: Bukan Pelaku Utama
Sekitar 3 Jam yang laluSeskab: Presiden Minta Kasus Brigadir J Diselesaikan Agar Citra Polri Tak Babak Belur
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Timsus Bentukan Kapolri 'Gaspol' Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 51 Menit yang laluVIDEO: Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Perintahkan Brimob Siaga di Mabes
Sekitar 53 Menit yang laluCopot Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Lantik Syahardiantono jadi Kadiv Propam
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J ada 3 Tersangka, Ini Kata Kabareskrim
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Timsus Bentukan Kapolri 'Gaspol' Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 51 Menit yang laluVIDEO: Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Perintahkan Brimob Siaga di Mabes
Sekitar 53 Menit yang laluMahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J ada 3 Tersangka, Ini Kata Kabareskrim
Sekitar 2 Jam yang laluEkonomi Tumbuh Impresif, Puteri Komarudin: Pemulihan Terus Berlanjut dan Semakin Kuat
Sekitar 4 Jam yang laluSukamta: Indonesia Harus galang Kekuatan Internasional Hentikan Kebrutalan Israel
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Baru Cetak 3 Gol Sejak 2011, Gelandang Bhayangkara Lebih Pentingkan Kemenangan
Sekitar 9 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami