2 Warga Samarinda Gunakan NIK Orang Lain untuk Registrasi Ribuan SIM Card
![2 Warga Samarinda Gunakan NIK Orang Lain untuk Registrasi Ribuan SIM Card](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/03/10/1283628/540x270/2-warga-samarinda-gunakan-nik-orang-lain-untuk-registrasi-ribuan-sim-card.jpg)
Merdeka.com - Polisi membongkar kecurangan pemilik konter pulsa selular di Samarinda, Kalimantan Timur. Dua warga Samarinda, Rusli (37) dan Farozi (21) ditetapkan tersangka dengan barang bukti kartu perdana senilai hingga Rp 1,2 miliar. Modusnya kedua tersangka meregistrasi kartu perdana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain.
Keterangan diperoleh merdeka.com, kasus itu terbongkar pada Senin (8/3) lalu. Polisi mendatangi konter pulsa di kawasan Jalan KS Tubun, Samarinda, sekaligus membawa ribuan kartu perdana. Di mana, sebagian besar sudah teregistrasi menggunakan NIK.
Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Reno Chandra menjelaskan, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat, yang mencurigai dugaan penyalahgunaan nomor identitas berupa NIK.
"Nah dari informasi itu, kami memulai penyelidikan," ujar Reno.
Selain membawa ratusan kotak berisi kartu perdana salah satu provider, Rusli dan Farozi kemudian dibawa ke Polresta Samarinda.
"Kita bawa barang bukti sekitar 600 kotak berisi kartu perdana, isinya sekitar 66.400 kartu perdana. Jenisnya ada yang sudah berisi kuota internet, ada yang tidak. Tapi kebanyakan sudah berisi kuota internet," terang Reno.
Dari keterangan dua orang itu, terungkap praktik mereka sudah sejak 2018. Di mana sebagian besar kartu perdana diregistrasi menggunakan NIK orang lain.
"Jadi kedua terduga pelaku ini membeli NIK yang dijual online, dengan harga Rp200 per satu nomor NIK. Satu NIK bisa digunakan untuk registrasi 4-5 nomor kartu perdana," sebut Reno.
Menurut Reno, sudah tidak bisa dihitung berapa nomor NIK yang dibeli pelaku dan digunakan untuk register kartu perdana.
"Mereka juga tidak tahu bagaimana penyedia NIK online itu mendapatkan banyak nomor NIK. Mereka tahunya beli saja, dan itu nomor NIK acak se-Indonesia," terang Reno.
Belakangan, lanjut Reno, kedua pelaku juga melayani registrasi perdana di konter lainnya. "Kalau dari barang bukti kartu perdana yang kita sita, nilainya Rp600 juta sampai Rp 1,2 miliar. Kita rencana akan panggil provider. Kalau ikut terlibat, bisa jadi tersangka baru," demikian Reno.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/27/1711532804782-aa4nt.jpeg)
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca Selengkapnya![Polisi Pangkat Briptu Alami KDRT, Dilempar Handphone oleh Istri sampai Memar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/8/1720427883532-v4zmof.jpeg)
Sang istri yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Jombang itu emosi.
Baca Selengkapnya![Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/30/1706583028468-8ty6k.jpeg)
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Pelaku Begal Handphone di Warteg Ditembak Karena Mencoba Kabur dan Melawan Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/9/1720533359337-clihd.jpeg)
RF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca Selengkapnya![Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/30/1714486627459-sb7zf.jpeg)
Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca Selengkapnya![Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/28/1716884400201-c5oqa.jpeg)
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca Selengkapnya![Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/07/26/151346.458-1721981465284-gzx5rhjpeg-1.jpeg)
Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca Selengkapnya![Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/23/1708681959247-xlz91f.jpeg)
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya![Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/27/1716808654931-yxv23.jpeg)
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Baca Selengkapnya