Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Warga Kutai Timur dibekuk usai beli sabu di Samarinda

2 Warga Kutai Timur dibekuk usai beli sabu di Samarinda Dua tersangka warga Kutai Timur. ©2018 BNN Kaltim

Merdeka.com - Petugas BNN Provinsi Kaltim, meringkus dua terduga pengedar sabu warga Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Samarinda. Dari tangan pelaku berinisial AD dan AH, didapat barang bukti 25 poket sabu.

Keduanya ditangkap Rabu (17/1) malam kemarin. Petugas sebelumnya mengendus, adanya transaksi jual beli sabu dilakukan AD dan AH. Keduanya rela menempuh perjalanan darat hampir 10 jam dari Muara Ancalong, hanya untuk membeli sabu. Petugas BNN gerak cepat. Gerak gerik keduanya, menggunakan mobil Innova, terus diawasi. Hingga akhirnya, keduanya ditangkap di kawasan Jalan Pangeran Suryanata.

Keduanya tidak berkutik saat dibekuk akan menaiki mobil, mengarah kembali ke Kutai Timur. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 25 poket sabu siap edar.

"Kita lakukan penangkapan sekitar jam 9 malam kemarin," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, Kamis (18/1).

Tampubolon merinci, 25 poket sabu itu terdiri dari 2 poket sabu seberat 4,03 gram dan 23 poket sabu seberat 24,41 gram. Tidak hanya itu, barang bukti lain yang ikut diamankan adalah uang tunai Rp 889 ribu, 1 ponsel, buku tabungan hingga 1 bal plastik pembungkus sabu.

"Mobilnya kita ikut amankan sebagai barang bukti," ujar Tampubolon.

Diduga kuat, keduanya mengedarkan sabu yang mereka beli, di Kutai Timur, sesuai pesanan di Kutai Timur. Sementara pemasok sabu kepada keduanya, kini dalam buruan.

"Yang jelas, kasus ini masih kita kembangkan. Sekarang keduanya kita tahan dan kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP