Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pelaku Palsukan KTP, SIM dan SKCK Pakai Amplas dan Cairan Pemutih Pakaian

2 Pelaku Palsukan KTP, SIM dan SKCK Pakai Amplas dan Cairan Pemutih Pakaian Pelaku pelasuan dokumen ditangkap polisi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan pemalsuan dokumen kependudukan, untuk keperluan pendaftaran taksi daring.

Dari peristiwa itu, tujuh orang diamankan polisi, dua di antaranya adalah pelaku pemalsu dokumen dan lima orang merupakan pengguna jasa pemalsuan tersebut.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Arie Adrian menerangkan, dua pemalsu dokumen adalah NF (32) dan HA (33). Sementara lima pengguna dokumen palsu yang diamankan yakni AAA (29), AS (36), IR (33), MH (28) dan S (32). Kelimanya menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mendaftar sebagai pengemudi taksi daring.

"Kedua pelaku NF dan HA, memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Pengemudi (SIM), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Arie Adrian, Rabu (9/10).

Pelaku NF berperan memalsukan dokumen asli tersebut, dengan cara menghapus identitas SKCK asli menggunakan cairan pemutih pakaian, sementara KTP dan SIM asli dihapus menggunakan amplas.

"Ini dihapus kemudian ditulis kembali dicetak lalu dilaminating, untuk SKCK juga bahannya asli, dia gunakan cairan untuk menghapus tulisannya, isinya saja yang diubah disesuaikan data pemohon," terang Arie.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku, bahan baku SIM, KTP dan SKCK asli yang dipalsukan datanya itu didapat dari seorang copet di wilayah Jakarta Pusat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dia mendapatkan SIM dan KTP asli dari copet di Jakarta Pusat, dia beli di sana Rp 100 ribu per satu lembar, baru diapus dan dicetak kembali," jelasnya.

Sementara pelaku HA berperan mencari pelanggan yang ingin membuat dokumen SIM, KTP dan SKCK secara cepat tanpa membutuhkan waktu yang lama.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP