Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka

2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka Kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap di Selat Malaka. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua kapal berbendera Malaysia yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, berhasil digiring ke Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh, Rabu (6/2). Bahkan ada satu kapal di antaranya sudah pernah ditangkap dan kembali beroperasi setelah dibeli oleh pemiliknya melalui pelelangan.

Kapal itu tiba di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh pada pukul 10.00 WIB, setelah ditarik dari perairan ZEEI menggunakan perahu patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Lampulo. Sampai di Lampulo, kedua kapal tersebut sempat kandas, karena kawasan pelabuhan dangkal.

Kedua kapal yang ditangkap adalah KM KHF 1980 (ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl) dengan nakhoda dan lima anak buah warga negara Thailand. Satu lagi KM KHF 2598 (ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl), nahkoda dan empat ABK juga warga negara Thailand.

Kedua kapal tersebut ditangkap tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Serta menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah Indonesia. Selanjutnya semua tersangka sudah diamankan di kantor PSDKP Lampulo untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala PSDKP Lampulo, Basri mengatakan, satu kapal di antaranya sudah pernah ditangkap di Beulawan, kemudian dibeli kembali oleh pemiliknya di Malaysia melalui pelalangan.

"Tetapi untuk lebih lanjut akan kami selediki lagi, ada satu kapal pernah dilelang dan dibeli lagi oleh pemilik di sana. Ini satu kendala dan harus kita koordinasikan agar tidak lagi terjadi seperti ini lagi kedepan," kata Basri di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh.

Dikatakannya, penangkapan ini bermula tim patroli menemukan kapal berbendera Malaysia masuk ke ZEEI. Lalu petugas melakukan pemeriksaa dokumen, namun mereka tak mampu menunjukkan perizinan yang berlaku di Indonesia.

Kapal tersebut juga ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu trawl. "Kemudian kapal itu digiring ke pangkalan ini (Pelabuhan Perikanan Lampulo) untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Kemungkinan untuk ditenggelamkan, sebutnya, itu sesuai dengan putusan pengadilan nantinya. Bila ada perintah ditenggelaman, petugas langsung mengeksekusi agar mendapat efek jera kepada pihak lainnya, agar tidak masuk ke perairan Indonesia secara ilegal.

Dugaan pelanggaran atas kedua kapal itu adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu

15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu

Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan

Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan

Wilayah pesisir Kota Pariaman begitu kaya dengan sajian olahan kuliner berbagan dasar hasil laut.

Baca Selengkapnya
Kapal Nelayan Rute Jakarta-Lombok Angkut 37 Orang Tenggelam di Selayar, 2 Meninggal dan 24 Hilang

Kapal Nelayan Rute Jakarta-Lombok Angkut 37 Orang Tenggelam di Selayar, 2 Meninggal dan 24 Hilang

Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.

Baca Selengkapnya
KN Sar Kamajaya Cari Korban Kapal Yuiee Jaya II, 2 Korban Meninggal Dimakamkan di Selayar

KN Sar Kamajaya Cari Korban Kapal Yuiee Jaya II, 2 Korban Meninggal Dimakamkan di Selayar

Basarnas Makassar juga menambah personel pencari dan mengerahkan alut utama berupa Kapal KN Sar Kamajaya 104.

Baca Selengkapnya
Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia

Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia

Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia

Baca Selengkapnya
Lebaran Bawa Berkah, Pedagang Ikan Hias Raup Omzet Rp5 Juta dalam Semalam

Lebaran Bawa Berkah, Pedagang Ikan Hias Raup Omzet Rp5 Juta dalam Semalam

Bila sebelumnya paling banyak menghasilkan Rp1,5 juta, dia mengaku kali ini ada puluhan ikan peliharaannya itu diborong pembeli.

Baca Selengkapnya